Tak Lagi Haram, Begini Perayaan Hari Valentine di Arab Saudi

Baca Juga

MATA INDONESIA, ARAB SAUDI – Warga Arab Saudi kini ikut merayakan hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari. Sekarang perayaann hari Valentine di Arab Saudi tak lagi haram dan sudah di dilegalkan sejak 2018.

Legalnya perayaan Valentine dimulai sejak mantan Presiden Komisi Pencegahan Kejahatan (CPVPV) Mekkah, Syeh Ahmed Qasim Al-Ghamdi, menyebutnya tidak bertentangan dengan ajaran dan doktrin Islam. Ia meyakini bahwa merayakan makna cinta adalah sesuatu yang bersifat universal dan tidak terbatas untuk non-muslim saja.

Legalisasi perayaan publik untuk hari Valentine ini terjadi di tengah suasana liberal konvensi sosial-tradisional kerajaan Saudi belakangan. Tindakan ini merupakan reformasi yang dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman dengan tujuan memodernisasikan negaranya.

Kebebasan dalam merayakan hari Valentine ini pun disambut baik oleh warga Arab Saudi. Sebagian warga Saudi diketahui rela menghabiskan banyak uang untuk membelikan hadiah bagi orang-orang tercinta mereka saat Hari Valentine.

Layaknya perayaan Valentine di negara-negara lainnya, mereka juga membeli bunga, cokelat, balon-balon hingga boneka beruang yang bertemakan Hari Valentine.

Seperti dilansir media Saudi, Arab News, Jumat 14 Februari 2020, terdapat ulasan khusus yang berisi panduan penting dalam merayakan Hari Valentine yang kini tak lagi haram di kerajaan tersebut.

Dalam panduannya, Arab News menyarankan pembacanya untuk merayakan Hari Valentine dengan melakukan perjalanan romantis bersama pasangan, atau menyewa yacht di Laut Merah, hingga menginap di hotel warisan budaya di oasis yang ada di wilayah Eastern Province di negara tersebut.

Arab News juga memberikan panduan dalam memilih hadiah untuk orang tercinta saat Hari Valentine, baik untuk pasangan wanita maupun pasangan pria. Beberapa panduan soal hadiah juga diberikan langsung oleh para pembaca Arab News.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini