Soal Kasus Fitnah Pesugihan Bisnis Ruben Onsu, Roy Kiyoshi dan Robby Purba Bisa Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kuasa Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut nama Roy Kiyoshi, Robby Purba dan Dephienne mungkin menjadi tersangka dalam kasus fitnah pesugihan yang menimpa Geprek Bensu, bisnis makanan milik kliennya.

“Iya (mungkin) dong, pasti (mungkin) dong, karena kan mereka menyampaikan itu walaupun dengan inisial tapi dalam sebuah tayangan,” kata Minola di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2020.

Minola mengatakan bahwa konten milik Robby bersama Dephienne menjadi referensi dalam penyidikan. Di mana saat itu pembicaraan mereka bersama Roy menimbulkan spekulasi yang berujung fitnah pada Ruben Onsu.

“Ketika itu dipertanyakan tentu dong referensinya pembicaraan Roy dengan Robby dan teman wanitanya (Dephienne) yang menyebut siapa aja pengusaha yang menggunakan pesugihan,” ucap Minola.

“Dari situlah muncul inisial R untuk pengusahanya dan G untuk nama restorannya. Itu kan pasti akan dipertanyakan R itu siapa G itu siapa,” lanjutnya.

Kasus ini bermula karena sebuah video YouTube di kanal milik Robby Purba yang menampilkan perbincangannya dengan Roy Kiyoshi serta anak indigo bernama Dephienne. Ketiganya membahas mengenai beberapa ciri-ciri restoran yang memakai pesugihan atau penglaris.

Robby Purba pun menanyakan siapa saja artis yang memakai pesugihan. Roy menjawab seorang pengusaha dengan inisial “R”. Robby juga meminta inisial restoran terkenal yang memakai pesugihan itu kepada Dephienne hingga kemudian muncul dengan inisial “G”.

Adegan itu kemudian disebarkan ulang oleh akun YouTube Hikmah Kehidupan yang langsung menyebut Ruben Onsu memakai pesugihan pada bisnis kulinernya. Akun tersebut mengedit video Robby Purba.

Diwakili oleh sang adik, Jordi Onsu bersama Minola, Ruben melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas dugaan fitnah kepada bisnis Ruben, Geprek Bensu, ke Polda Metro Jaya pada 11 November 2019 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini