Soal dan Jawaban Materi Satuan Tidak Baku, Satuan Panjang, dan Luas 1-3 SD di TVRI 3 November 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Program Belajar dari Rumah TVRI hingga kini masih terus berlanjut di masa new normal corona (covid-19).

Berikut soal dan kunci jawaban materi ‘Satuan Tidak Baku, Satuan Panjang, dan Luas’ di TVRI untuk kelas 1-3 SD pada Selasa, 3 November 2020, dilansir dari Kemdikbud :

1. Ukurlah panjang salah satu meja di rumahmu dengan sebuah pensil, lalu tuliskan hasilnya di bukumu!
Panjang meja = … pensil.

Untuk menjawab soal ini, siswa dibimbing orang tua untuk melakukan pengukuran panjang salah satu meja di rumahmu dengan sebuah pensil, kemudian tuliskan hasilnya di bukumu.
Jawaban maisng-masing siswa bisa berbeda-beda.
Contoh panjang meja = 10 pensil.

2. (Khusus untuk kelas 2 dan 3)
Panjang sepotong kayu 8 meter. Kayu tersebut dipotong sebanyak tiga kali hingga menjadi potongan kecil yang sama panjang. Panjang potongan kayu kecil adalah … cm.

Diketahui:
Panjang kayu = 8 meter.
Kayu dipotong 3 kali.

Ditanya:
Panjang potongan kayu kecil adalah … cm.

Penyelesaian:
8 : 3 = 2,66 m
2,66 m = 266 cm
Jadi, panjang potongan kayu kecil adalah 266 cm.

3. (Khusus untuk kelas 3)
Suatu lahan kebun berbentuk persegi panjang memiliki panjang 100 meter dan lebar 50 meter. Diketahui 2/5 bagian kebun tersebut ditanami jagung. Berapa are sisa kebun yang tidak ditanami jagung?

Diketahui:
Panjang (p) kebun = 100 meter
Lebar (l) kebun = 50 meter
2/5 kebun ditanami jagung

Ditanya:
Are kebun yang tidak ditanami jagung.

Penyelesaian:
Luas lahan = panjang x lebar = px l
= 100 x 50
= 5.000 m2
Kebun yang tidak ditanami jagung = 5/5- 2/5= 3/5 bagian luas kebun
= 3/5 x 5.000
= 3.000 m2
= 30 are
Jadi sisa kebun yang tidak ditanami jagung adalah 30 are.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini