Simak Bagaimana Seharusnya Pesepeda Mengunakan Jalur Umum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bagi pesepeda, ternyata ada aturan dan tanggung jawab saat ia mengowes sepedanya di jalanan. Meski sudah ada aturan yang cukup jelas, namun tetap saja, egoisme pesepeda saat gowes seringkali mengalahkan tanggung jawabnya di jalan.

Pesepeda masih banyak yang belum sadar akan peraturan lalu-lintas. Terkadang mereka masuk ke jalur motor dan mobil sehingga membahayakan pengguna kendaraan lainnya. Apalagi kalau mereka yang bersepeda secara berkelompok seringkali menutup jalan karena tidak berjalan secara sejajar melainkan melebar hampir ke seisi jalan. ”Jalan raya merupakan tempat untuk seluruh kendaraan, meskipun jalur tersebut umumnya diperuntukkan kepada pengguna mobil dan motor, namun pesepeda juga memiliki jalurnya tersendiri sekarang, yakni di sebelah kiri jalan. Masih banyak pesepeda yang bepergian secara berkelompok. Hal ini membuat cek-cok pengendara sepeda dengan kendaraan lain, terutama pengendara sepeda motor karena pengaruh kecepatan sepeda pun menganggu jalannya pengendara motor,” ujar Bambang, pegawai Dinas Perhubungan DKI kepada Mata Indonesia, Rabu 9 September 2020.

Untuk itu, jalur yang sudah disediakan untuk para pesepeda sebaiknya dimanfaatkan dan diterapkan dengan baik agar kecelakaan tidak terjadi akibat penggunaan jalur yang salah. Bepergian dengan bersepeda secara berkelompok pun harus diikuti dengan strategi atau jalan yang benar, kecepatan sepeda yang dijaga dan tetap mematuhi rambu lalu lintas. Untuk tetap menggunakan jalan raya, menurut Bambang, pesepeda harus pintar menggunakan bahasa tubuhnya jika ingin belok atau berhenti, dan untuk pengendara lainnya agar tidak sungkan mengingatkan pesepeda dengan klakson jika melanggar ketertiban di jalan raya.

Nah, dikutip dari laman sepeda.me, berikut kewajiban utama bersepeda

1. Apakah kita tahu cara memilih dan menggunakan jalan ketika bersepeda?

Prinsipnya sederhana: Pada jalan raya atau jalan umum, jika ada selalu gunakan jalur sepeda (bike lane), atau pakai sisi paling kiri dari jalan tersebut. Untuk pedestrian area (area pejalan kaki, bukan jalan umum), turun dari sepeda dan jadilah pejalan kaki dan/atau tuntun sepedanya.

2. Rawat dan pastikan sepeda layak pakai.

Sepeda yang baik belum tentu menjamin keselamatan, apalagi sepeda yang tidak baik!
Ada beberapa metode cepat yang bisa dilakukan untuk memudahkan pengecekan sepeda.

Metoda ABC: Cukup 20 detik saja untuk melakukan pengecekan cepat ini, ya cuma 20 detik untuk menjaga keselamatan kita dan orang lain. A (Air-Tekanan Udara) , B (Brake-Rem), C (Chain&Control – Rantai&Kontrol). Periksa tekanan angin pada ban, tekan dan pastikan rem berfungsi, pastikan putaran rantai dan stang aman. Lakukan ini jika kita memiliki waktu yang terbatas atau sepeda memang dalam keadaan terawat secara rutin.

Metoda M: Jika ada waktu yang lebih lama, bisa memakai metoda ini, hanya memakan waktu kurang lebih 3 menit. Memerlukan alat allen key (kunci L), obeng, dan mungkin pompa udara. Pastikan komponen sepeda pada posisi yang kencang dan berfungsi, serta tambah tekanan angin jika ban sepeda kurang tekanan udara.

3. Gunakan lampu atau reflektor, wajib menggunakan yang berwarna putih di depan dan merah di belakang.

Harganya tidak mahal, bisa membuat kita terlihat dari jarak aman terhadap orang dan kendaraaan sekitar.

4. Masih bersepeda tanpa helm? Ini adalah salah satu tanggung jawab pengendara sepeda yang paling sering dikatakan. Pengendara kendaraan roda dua di jalanan wajib memakai helm. Helm sepeda bisa menyelamatkan hidup Anda.

5. Pernah lihat kompetisi balap sepeda profesional? Apakah mereka memakai headphone? Headphone tidak untuk dipakai sambil bersepeda, itu sangat dilarang. Mendengarkan headphone sambil bersepeda bisa berakibat sangat fatal terhadap keselamatan.

6. Signaling (kode): Memberi signal atau kode baik dengan tangan ataupun alat/aksesoris tambahan merupakan kewajiban bersama sebagai pengguna jalan umum, tunjukkan hormat pada sesama pengguna jalan dengan memberi kode ketika akan bermanuver. Dan jangan pernah berpikir karena memakai sepeda, kita bisa melawan arah jalan apalagi tidak berhenti di lampu merah dan rambu stop.

7. Jika bersepeda dalam group atau rombongan, kewajiban dan tenggang rasa kita sebagai pesepeda dan adalah maksimum bersepeda dalam dua baris, atau sepasang. Kita tidak bersepeda lebih dari dua baris, hormati yang lain jika ingin dihormati.

8. Jangan pernah bersepeda pada trotoar. Ingat: jika ada pakai jalur sepeda, kalau tidak ikut di sisi kiri jalan, jangan ambil hak dan jalur yang bukan untuk sepeda.

9. Senang bersepeda kencang? Tidak hanya berbahaya, tetapi secara umum dan masuk di dalam undang-undang resmi di berbagai negara, sepeda tidak melebihi 45 km/jam pada jalan umum. Jangan memakai kecepatan untuk mengejar waktu, nikmati bersepeda dengan aman dan benar.

Reporter: Cindy Aulia SilniKaffah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini