Setelah 27 Tahun, FBI Rilis File Kematian Kurt Cobain

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEATTLEKurt Cobain meninggal dunia pada 5 April 1994. Setelah 27 tahun, FBI merilis file tentang kematian vokalis band Nirvana itu.

File berisi 10 halama itu berisi beberapa surat dari fans yang meminta FBI menyelidiki kematian Cobain. Saat itu, Cobain disimpulkan meninggal karena bunuh diri.

Saat itu, Cobain ditemukan di rumahnya bersimbah darah. Dia disebut menembak kepalanya sendiri dan ditemukan surat bunuh diri di dekat mayatnya.

Hanya saja, banyak fans yang tak percaya dengan kesimpulan polisi. Mereka menilai ada konspirasi di balik semua itu dan yakin Cobain bukan bunuh diri, melainkan dibunuh.

“Polisi yang menangani kasus tersebut tak pernah benar-benar serius dalam proses penyelidikan pembunuhan itu,” bunyi salah satu surat yang ada dalam file FBI itu, dikutip dari Pitchfork, Senin 10 Mei 2021.

“Saya menulis kepada Anda dengan harapan bantuan Anda untuk mendesak pemeriksaan ulang atas kematian tuan Cobain. Jutaan penggemar di seluruh dunia ingin melihat ketidakkonsistenan seputar kematian diselesaikan untuk selamanya. Sangat menyedihkan untuk berpikir bahwa ketidakadilan seperti ini dapat terjadi di Amerika Serikat,” bunyi surat lainnya yang ditulis pada 24 September 2003.

FBI juga merilis beberapa surat balasan yang dikirimkan fans Nirvana dan Cobain dimana intinya mereka tak punya wewenang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan.

“Agar FBI memulai penyelidikan atas keluhan apa pun yang kami terima, fakta spesifik harus ada untuk menunjukkan bahwa pelanggaran hukum federal dalam yurisdiksi investigasi kami telah terjadi,” demikian bunyi surat balasan FBI.

Kematian Cobain mengguncang dunia. Pria kelahiran 20 Februari itu meninggalkan seorang istri, Courtney Love dan seorang putri, Frances Bean.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini