Seperti Apa Plasma Konvalesen untuk Pengobatan COVID-19?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Hingga saat ini belum ada obat khusus untuk mengobati pasien COVID-19. Berbagai upaya pengobatan alternatif telah dilakukan, salah satunya penggunaan plasma konvalesen sebagai pilihan terapi COVID-19.

Pandemi yang disebabkan oleh virus Corona baru, atau SARS-CoV-2, telah menjangkit lebih dari jutaan individu di seluruh dunia. Manifestasi klinis COVID-19 dapat bervariasi, mulai dari gejala ringan, seperti demam, batuk, dan nyeri tenggorokan, serta gejala berat, seperti sindrom distres pernapasan akut, hingga kematian. Sampai sekarang, belum ada terapi spesifik terhadap SARS-CoV-2 dan belum ada obat untuk menyembuhkan infeksi virus ini. Oleh sebab itu, segala pilihan pengobatan yang berpotensi menurunkan risiko kematian dan komplikasi akibat COVID-19 masih terus diteliti secara mendalam.

Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien COVID-19 yang telah sembuh, dan kemudian diproses agar dapat diberikan kepada pasien yang sedang terinfeksi virus Corona. Pasien yang sudah sembuh itu diharapkan telah membentuk antibodi melalui plasma yang diberikan dan membantu untuk melawan infeksi yang sedang berjalan pada penderita COVID-19.

Plasma konvalesen merupakan salah satu pilihan pengobatan COVID-19 yang telah menunjukkan potensi saat epidemi severe acute respiratory syndrome (SARS) dan middle east respiratory syndrome (MERS) di masa lalu. Beberapa kajian studi menunjukkan, termasuk studi dari Mair-Jenkins dan Rajendran, bahwa pemberian plasma konvalesen dapat memperpendek durasi perawatan dan menurunkan tingkat kematian pada pasien SARS dan MERS.

Meskipun begitu, penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi COVID-19 belum terbukti 100 persen keampuhannya. Pertimbangan risiko dan manfaat penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi COVID-19 menunjukkan bahwa pemanfaatan terapi ini masih terbatas.

Sejumlah laporan kasus di Tiongkok, seperti dilaporkan Alomedika, menunjukkan bahwa sebagian pasien COVID-19 dengan derajat penyakit berat yang mendapat terapi plasma konvalesen mengalami perbaikan oksigenasi (pemenuhan kebutuhan oksigen) serta penurunan inflamasi dan beban virus.

Namun, bukti itu didasarkan pada laporan kasus dalam satu institusi tanpa adanya pengacakan dan kelompok pembanding yang sesuai. Di sisi lain, hingga kini belum ada terapi yang terbukti benar-benar efektif dalam menurunkan mortalitas (kematian) dan morbiditas (kesakitan) akibat COVID-19. Penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi COVID-19 saat ini masih lebih didasarkan pada bukti empiris manfaat plasma konvalesen pada epidemi infeksi virus lain yang pernah terjadi sebelumnya.

Penyediaan plasma konvalesen untuk terapi COVID-19 juga memiliki sejumlah tantangan khusus. Pertama, pendonor plasma konvalesen perlu diuji untuk mengetahui titer antibodi penetral virus Corona. Kedua, plasma yang didapat dari proses aferesis (penggunaan alat berteknologi modern untuk mengambil komponen darah) pasien COVID-19 yang telah sembuh perlu melewati rangkaian uji saring dan penggunaan teknologi reduksi patogen (PRT) untuk menekan risiko infeksi penularan melalui transfusi terhadap resipien.

Sementara yang ketiga, terdapat laporan awal dari Tiongkok mengenai risiko penularan virus Corona lewat transfusi produk darah. Untuk menurunkan risiko ini, pasien yang berpotensi menjadi donor plasma konvalesen diminta untuk menunggu 14 hari setelah dinyatakan sembuh dan menjalani pemeriksaan swab PCR setelahnya untuk memastikan eligibilitas pasien sebelum dilakukan aferesis.

Seperti dilansir dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI), berikut persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi untuk bisa menjadi salah satu pendonor plasma konvalesen:

  1. Berusia 18 sampai 60 tahun.
  2. Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml).
  3. Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
  4. Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR.
  5. Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit.
  6. Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita.
  7. Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
  8. Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL.
  9. Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif.
  10. Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif.
  11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif.
  12. Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan.
  13. Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya.
  14. Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis.
  15. Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan).

Penggunaan plasma konvalesen sebagai terapi COVID-19 tidak dapat dilakukan kepada semua penderita yang terinfeksi virus Corona. Ada beberapa kriteria pasien COVID-19 yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pasien COVID-19 harus memiliki gejala sedang hingga berat, atau mengalami kondisi gawat darurat.
  2. Pasien memiliki riwayat kesehatan yang bisa memperburuk kondisi COVID-19, terutama mereka yang sudah memiliki kondisi gawat darurat.
  3. Pasien tanpa gejala (OTG) tidak masuk dalam kriteria penerima terapi plasma konvalesen. Mereka yang OTG hanya wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, guna menekan penyebaran COVID-19.

Reporter: Safira Ginanisa

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini