Selamat Hari Harimau! Ini 5 Fakta Si Belang yang Harus Kamu Tahu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari ini, tanggal 29 Juli bertepatan dengan International Tiger Day atau Hari Harimau Sedunia. Hewan berkulit belang ini memang termasuk dalam hewan yang dilindungi. Tak heran jika banyak pecinta binatang yang menyuarakan untuk melindungi hewan ini dari ancaman kepunahan.

Nah, untuk memperingati hari si belang ini, yuk simak fakta-fakta apa saja yang kamu harus ketahui tentang harimau.

1. Menjadi Ikon Nasional di Beberapa Negara

Tahukah kamu bahwa harimau menjadi ikon nasional dibeberapa negara Asia loh, salah satunya Malaysia. Jika kamu memperhatikan lambang dari negeri jiran ini, maka akan jelas terpampang dua simbol harimau sedang memegang perisai.

Tak cuma Malaysia, negara asia tenggara lainnya seperti Vietnam dan India juga menggunakan figur harimau. Mereka menganggap harimau merupakan lambang kekuatan dan keberanian dalam menghadapi segala tantangan yang menghadang.

2. Jago Berenang

Meski masih satu golongan dengan kucing yang takut air, harimau justru menjadi perenang yang andal. Ia juga biasa melompat sejauh 6 meter dengan tinggi sampai 5 meter.

3. Aumannya Terdengar sampai 2 mil 

Sudah pernah mendengar auman harimau? Kalau sudah pasti kamu akan merinding, karena sangking kerasnya, auman harimau bisa kamu dengar dari jarak 2 mil. Serem!

4. Memiliki Beberapa Subspesies

Beberapa orang mungkin hanya mengetahui spesies harimau ialah harimau Sumatera saja. Eits, jangan salah! Harimau juga memiliki beberapa subspecies, yang harus kamu kenali, seperti harimau Siberia, harimau Bengal, harimau Cina Selatan, harimau Malai dan harimau Indocina.

5. Tersisa Hanya 5 Spesies

Dari delapan spesies harimau yang pernah ada, sayangnya kini tinggal lima spesies yang masih tersisa, salah satunya adalah harimau sumatera yang ada di Indonesia. Maka dari itulah, kita patut membantu untuk melestarikan hewan eksotis ini dari kepunahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini