Sama-sama Jadi Warisan Tak Benda UNESCO, Nih Perbedaan Pencak Silat Indonesia dengan Malaysia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini, di saat yang sama Tradisi Pencak Silat Indonesia dan Silat Malaysia telah diakui oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Bangsa-Bangsa (UNESCO), pada Kamis, 12 Desember 2019.

Mengenai hal tersebut, Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid, menjelaskan perbedaan dari Tradisi Pencak Silat Indonesia dengan Silat Malaysia. Hilmar mengatakan,bahwa terdapat dua perbedaan.

Tradisi Pencak Silat Indonesia lebih kepada nilai-nlai budaya yang lebih luas, misalnya seperti seni, filosofi hidup, nilai spiritual, dan juga sebagai bela diri. Sedangkan Silat Malaysia lebih ke pada silat sebagai bela diri dan olahraga.

“Apa yang diajukan oleh Indonesia dan Malaysia adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya Malaysia fokus pada seni bela diri. Kalau yang diajukan Indonesia, bela diri menjadi salah satu komponen di dalamnya,” ujar Hilmar saat konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2019.

Tradisi pencak silat yang diajukan oleh Indonesia adalah cara masyarakat Indonesia secara turun-temurun untuk membentuk pengendalian diri melalui silat, seperti pembangunan karakter. Hilmar juga meminta masyarakat agar tidak perlu resah tentang adanya perbedaan itu, karena yang penting adalah pelestarian akan budaya yang tinggi.

Menurut Hilman, dengan ditetapkannnya Tradisi Pencak Silat Indonesia sebagai wariasan tak benda oleh UNESCO, bukan berarti hal itu menjadi hak cipta Indonesia. Negara lain juga bisa menggunakannya. Apalagi Malaysia, yang notabene serumpun dengan Indonesia.

Sebelum mengajukan ke UNESCO, sebenarnya Indonesia telah mengajak Malaysia untuk mengajikan silat sebagai warisan tak benda dunia secara bersamaan. Namun Hilmar mengaku karena adanya perbedaan pandangan maka kedua negara akhirnya mengajukan sedniri-sendiri. (Dinda)

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini