Sakit di Gusi Bisa Perparah Gejala Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sakit di gusi ternyata bisa memperparah gejala Covid-19.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Dr drg R M Sri Hananto Seno mengatakan ada hubungan antara kasus keparahan radang gusi dan COVID-19. Salah satunya peradangan pada gusi bisa menyebabkan mikroorganisme penyebab COVID-19 semakin mudah berkembang biak dan memperburuk kondisi radang.

Sebaliknya, COVID-19 juga bisa memperberat tiga kali lipat peradangan pada gusi. Pasien COVID-19 yang memiliki penyakit gusi berpotensi setidaknya tiga kali lebih mungkin mengalami komplikasi. Tak sampai di situ, studi dalam Journal of Clinical Periodontology menunjukkan pasien dengan radang gusi juga 4,5 kali lebih mungkin membutuhkan ventilator dan 3,5 kali lebih mungkin dirawat di ICU.

Untuk itu, dia menganjurkan semua orang untuk mencegah munculnya masalah pada gigi dan gusi, dengan rajin menyikat gigi minimal dua kali sehari, yakni setelah sarapan dan sebelum tidur.

”Semakin sering lupa sikat gigi, semakin besar juga kemungkin mikroorganisme COVID-19 mudah berkembang biak di gusi yang meradang. Sebaliknya, kalau sudah ada COVID-19, maka peradangan pun akan lebih cepat,” katanya dalam satu diskusi virtual mengenai kesehatan gigi.

Sisa makanan pada gigi apabila tak dibersihkan bisa memunculkan plak. Dalam 24 jam, terjadilah fermentasi mikroorganisme yang ada di dalam plak gigi. Fermentasi ini lalu akan menyebabkan suatu peradangan gusi yang bisa disembuhkan melalui pengobatan.

“Mulut dan gigi kalau tidak sehat, bersih, tentunya akan mempercepat proses perkembangan mikroorganisme penyebab COVID-19 akan menjadi parah. Oleh karena itu, harus tetap bersih,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini