Saingi Zoom, Facebook Luncurkan Messenger Rooms

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semenjak penerapan kebijakan work from home alias kerja jarak jauh, aplikasi video call pun menjadi opsi agar bisa berkomunikasi dengan rekan kerja. Salah satu yang saat ini banyak dipakai adalah zoom.

Facebook pun tak mau ketinggalan dengan meluncurkan Messenger Rooms, sebuah aplikasi video call yang bisa menampung banyak orang. Bukan cuma video call 2 orang, Facebook Messenger Rooms bisa menampung sampai 50 orang dalam satu room panggilan. Kayaknya cocok untuk rapat online bagi mereka yang kerja dari rumah.

Dikutip dari GSM Arena, aplikasi video call ini tidak hanya bisa menampung 50 orang saja. Namun mereka yang tak punya akun Facebook bisa ikut gabung.

Mereka yang tidak memiliki akun Facebook bisa diundang dalam video call lewat link yang dibagikan seperti halnya pada aplikasi Zoom.

Di Facebook Messenger Rooms ini, pengguna juga bisa memainkan berbagai macam filter dan efek. Termasuk AR efek yang disediakan.

Ada pula pengaturan background, hingga pencahayaan yang membuat situasi video call atau rapat online jadi lebih semarak.

Soal keamanan, pembuat room bisa mengatur siapa saja yang bisa bergabung. Ia bisa mengundang orang, bahkan bisa menendang keluar orang tersebut.

Juga bisa mengunci room agar orang lain tidak bisa lagi masuk. Sedangkan pengguna juga dengan bebas untuk keluar dari room tersebut.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat mobile seperti smartphone, maupun untuk desktop. Facebook Messenger Rooms juga menjanjikan penggunaan end-to-end encrypsi untuk memastikan keamanan dari isi video call tersebut.

Facebook sendiri masih terus mengembangkan aplikasi video call rombongan ini. Namun beberapa pengguna di sejumlah negara sudah bisa menjajalnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini