Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkoba atas terdakwa Reza Artamevia digelar Kamis 20 Mei 2021. Mantan suami mendiang Adji Massaid dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) membacakan tuntutannya kepada Reza.

“Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar JPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp 5 ribu.”

Setelah JPU membacakan tuntutannya, kuasa hukum Reza akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Mereka meminta waktu selama satu pekan dan disetujui majelis hakim.

Kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai, kliennya harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.

“Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya putusan yang tadi JPU bacakan. Kalau kita kembali ke Undang Undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya direhabilitasi bukan dipenjara. Berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu, sudah disampaikan juga saksi-saksinya adalah Mba Reza itu sudah sehat,” katanya.

Reza ditangkap pada 4 September 2020 di sebuah restoran di Jakarta Timur. Saat itu, dia bersama dengan dua orang. Tapi, hanya wanita berusia 45 tahun itu yang ditangkap karena dua temannya tak terbukti memakai obat-obat terlarang.

Ketika penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu sebesar 0,78 gram. Kemudian, ditemukan alat hisap sabu dan korek api di kediaman pelantun ‘Pertama’ itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini