Psikolog: Dianggap Predator Seksual, Terapi Mental Sulit bagi Reynhard

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang WNI bernama Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris akibat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Reynhard dinyatakan terlibat dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Sementara dugaan sebelumnya korbannya mencapai 190 orang. Tindakan maksiat tersebut terjadi dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Kasus ini pun memecahkan rekor sebagai kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terbesar sepanjang sejarah. Bahkan Reynhard diklaim sebagai predator seksual karena korbannya mencapai ratusan.

Menanggapi hal ini, Psikolog Klinis Kasandra Putranto mengatakan korban secara keseluruhan adalah pria, maka ada kemungkinan Reynhard memiliki kelainan seksual.

”Tapi, hal itu baru bisa ditentukan setelah ada pemeriksaan,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia, Selasa 7 Januari 2020.

Kasandra lalu mengatakan, kalau kelak terbukti ada penyimpangan dan masalah perilaku, maka upaya bimbingan mental dan psikis kemungkinan akan sulit diberikan.

”Karena berdasarkan literatur pelaku predator seksual sulit diterapi (mentalnya),” kata dia.

Kasandra pun menilai vonis yang diberikan oleh pengadilan di Inggris justru lebih manusiawi karena hanya diberikan hukuman seumur hidup.

”(Sebab) di Indonesia, dia (kemungkinan) akan kena hukum kebiri. Ada alasannya, hukum kebiri untuk tindak pidana kekerasan seksual berulang atau dilakukan beramai-ramai,” ujarnya.

Senada diungkapkan oleh Psikolog Forensik Reza Indragiri. Dirinya mengatakan bahwa kasus perkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga memang sudah tergolong terstruktur dan biasa dilakukan.

Dirinya dalam hal ini memang menguasai medan sehingga korban yang dijeratnya tidak merasa diperkosa. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Reynhard merupakan tindak kejahatan luar biasa.

”Kasus perkosaan adalah kasus dalam ruang tertutup. Korban cenderung mengalami kebinasaan mental,” katanya.

Terkait hukuman yang diberikan itu masih ringan, kalaupun di Inggris ada hukuman mati akan dilakukan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini