Priyanka Chopra dan Nick Jonas Pilih Metode Surrogate, Apa Itu?

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Belum lama ini ada kabar gembira dari artis Hollywood, yakni dari Priyanka Chopra dan Nick Jonas. Kabar yang menggembirakan ini diketahui dari unggahan foto yang berisi tulisan yang diposting oleh Priyanka di akun Instagram pribadinya.

“Dengan bahagia kami menyampaikan bahwa telah lahir anak pertama kami lewat prosedur surrogate. Kami sangat berharap diberikan ruang dan privasi agar bisa fokus mengurus keluarga kami. Terima kasih,” tulis Priyanka.

Mereka telah dikaruniai anak pertama dengan menggunakan metode surrogate. Apa itu surrogate? Lalu siapa yang bisa menggunakan metode ini? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Surrogate

Mengutip dari RS News, metode surrogate adalah proses ‘menitipkan’ anak ke dalam rahim wanita lain atau disebut dengan ibu titipan. Penitipannya dilakukan dengan cara menyatukan sel sperma dan sel telur dari pasangan ke dalam rahim ibu titipan.

Melansir dari Healthline, metode ini memiliki dua jenis, yakni gestational surrogate dan traditional surrogate.

Gestitational surrogate merupakan proses sel telur yang diambil dari seorang ibu kemudian dibuahi oleh sperma dari sang ayah. Lalu, embrionya dipindahkan ke rahim wanita lain atau ibu titipan. Proses ini biasanya juga dikenal sebagai In Vitro Fertilization (IVF).

Sedangkan, traditional surrogate merupakan metode di mana seorang wanita bersedia menerima sperma yang didonorkan dari calon ayah si bayi. Saat bayi ini lahir maka akan ada hubungan genetik dengan ibu titipan tersebut. Sebab, sel telur dan rahim yang digunakan adalah milik ibu titipan.

Metode ini bisa digunakan oleh wanita yang memiliki masalah pada rahimnya yang dapat berisiko tinggi dengan penyakit lainnya jika harus hamil.

Syarat-syarat jadi ibu titipan

Menjadi ibu titipan ternyata harus memenuhi persyaratan berikut sebelum mengikuti proses metode surrogate, yaitu:

– minimal berusia 21 tahun;
– pernah melahirkan sebelumnya setidaknya satu bayi dengan kondisi sehat;
– lulus pemeriksaan psikologis oleh profesional kesehatan mental;
– menandatangani kontrak tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam kehamilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini