Politisi Ini Dituding ‘Pakai’ Jungkook BTS untuk Kampanyekan RUU Bisnis Tato, Fans Murka

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Perwakilan Ryu Ho Jung dari Partai Keadilan Korea Selatan tengah menjadi perhatian di kalangan penggemar BTS. Pasalnya, ia dituding memanfaatkan Jungkook untuk kepentingan politik.

Dilansir dari AllKpop, baru-baru ini Ryu Ho Jung menjadi berita utama saat ia memposting berbagai foto Jungkook BTS di media sosialnya. Hal ini, bersamaan dengan pengumuman berita penyusunan rancangan undang-undang terkait tato di Korea Selatan.

Pada tanggal Selasa 8 Juni 2021, politisi tersebut menulis artikel panjang yang dimulai dengan pernyataan, “Lepaskan perban BTS!” dan melanjutkan menulis, “Pernahkah Anda melihat perban dan plester di tubuh selebriti favorit Anda? Pemandangan mengerikan ini, yang sering terlihat di siaran Korea kami, dibuat oleh aturan stasiun untuk menyembunyikan tato.”

Dalam foto yang diunggahnya, Jungkook terlihat menutupi tatonya, sementara yang lainnya tidak. Foto itu diambil saat Jungkook tampil bersama BTS.

 

Politisi tersebut menjelaskan peraturan saat ini di Korea yang mengharuskan stasiun penyiaran untuk menyembunyikan tato dengan metode yang berbeda karena pemerintah Korea telah lama mengklaim bahwa “tato merusak moral etika dan menyebabkan ketidaknyamanan. Ini membawa efek buruk bagi pemirsa muda.”

Politisi itu mengkritik kepercayaan dan ideologi pemerintah Korea tentang tato dan mengatakan itu merusak kebebasan berekspresi artistik. Ryu Ho Jung mengkritik, “Sistemnya tidak mengikuti perubahan di dunia yang sekarang menghormati individualitas dan kreativitas individu.”

“Lukisan indah dan kata-kata indah pada tato yang umum di sekitar kita adalah ilegal di Korea. Korea memiliki lebih dari 3 juta orang memiliki tato, dan tato telah dianggap sebagai seni tinggi yang melanda dunia. Bahkan seniman tato domestik dihormati sebagai seniman luar biasa di panggung dunia tetapi Korea hanya mengabaikannya,” lanjutnya.

Ryu Ho Jung juga menyatakan bahwa seniman tato yang bekerja di Korea Selatan tidak dilindungi oleh undang-undang perburuhan dan pendapatan mereka atau aktivitas ekonomi apa pun dari para pembuat tato tidak dapat dikenakan pajak karena itu ilegal.

Politisi tersebut mengumumkan rancangan Undang-Undang Bisnis Tato dan menyatakan, “Mendefinisikan Undang-Undang Tato akan memungkinkan pemerintah untuk mengatur industri dengan lebih baik dengan menetapkan persyaratan untuk mengeluarkan lisensi untuk salon tato. Ini juga akan memungkinkan hanya seniman tato yang terampil dan memenuhi syarat untuk menjalankan bisnis.”

Ryu Ho Jung menekankan bahwa ‘Tattoo Business Act’ akan melindungi para pembuat tato dan menjamin hak-hak masyarakat atas manajemen kesehatan, kebersihan, dan keselamatan.

Namun, bertentangan dengan niat postingannya, ada kritik bahwa dia menggunakan BTS untuk pengaruh. Penggemar BTS telah meminta politisi untuk menghapus foto Jungkook.

Mereka berkomentar, “Saya tidak ingin Anda menggunakan BTS untuk politik,” “Saya mengerti dan setuju dengan apa yang Anda kejar. Saya suka Anda mengusulkan RUU ini tapi tolong hapus foto BTS dan Jungkook,” “Ada artis dan idola lain yang memiliki tato tetapi Anda menggunakan anggota idola khusus ini membuatnya jelas bahwa Anda melakukannya untuk mendapatkan perhatian,” dan “Tolong jangan gunakan BTS sebagai alat untuk gerakan politik Anda.”

Fans dan netizen sama-sama mengkritik bahwa politisi itu menggunakan BTS sebagai sarana untuk menarik perhatian publik tetapi, pada gilirannya, memakukan citra bahwa Jungkook adalah anggota idola bertato. Netizens mengkritik, “BTS dan Jungkook bukanlah lambang ‘Selebriti bertato.’ Saya pikir Anda bisa mengekspresikan tujuan Anda dan ‘Tattoo Act’ dengan cara yang berbeda,” “Tidak menyenangkan melihat Anda menggunakan ketenaran BTS dengan cara ini” dan “Saya mendukung RUU itu tetapi tidak menggunakan Jungkook BTS seperti itu. ini.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini