Pertama di Indonesia! Warga Magetan Cetak KTP Pakai Mesin, Cuma 1,5 Menit Langsung Jadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, MAGETAN – Selain terkenal dengan wisata alam yang memukau, kini Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tercatat sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini berfungsi mencetak dokumen kependudukan secara otomatis layaknya mesin ATM.

Dengan mesin ini, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen milik pribadi yang mendadak dibutuhkan.

Mesin yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak November 2019 lalu itu bisa mencetak 23 dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya yang hanya membutuhkan waktu 1,5 menit.

Caranya mudah, pengguna mesin otomatis tersebut hanya perlu merekam data untuk mencetak dokumen.

“Memang waktu untuk pencetakan dokumen itu hanya 1,5 menit setelah semua rekam data selesai,” ujar staf Administrator Database Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, layanan ADM, Ida Sulistiyorini.

Data yang telah direkam meliputi sidik jari serta bagian tubuh lain termasuk mata yang kemudian akan dikirim ke Dirjen Dikcapil Kemendagri. Jika rekam data sudah selesai, pencari data tinggal cetak dokumen itu kapan pun juga.

Bagi Anda yang ingin mencetak dokumen di mesin ADM, terlebih dahulu harus memiliki akun email dan nomor ponsel untuk melakukan registrasi.

Selain itu, Pencetak dokumen juga wajib membawa nomor identitas kependudukan atau NIK yang sudah tertera di setiap Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (Suket).

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda akan memperoleh kode QR yang digunakan untuk proses pencetakan dokumen di layar monitor mesin ADM.

Yang menjadi catatan, tidak semua dokumen bisa dilakukan percetakan selam 1,5 menit, kalau Anda belum pernah melakukan perekaman data, maka diperlukan rekam data sekitar satu hari, dan bisa mencetak pada hari selanjutnya.

“Kalau memang masih baru, intinya dari awal belum pernah rekam data, paling lama pencetakan bisa dilakukan dua hari. Karena kita harus singkronkan data ke Dirjen Dikcapil Kemendagri,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Magetan, Hermawan.

Mesin seharga sekitar Rp 168 juta itu ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Magetan lantai dua Pasar Baru. Karena belum banyak yang mengetahui mengenai mesin ADM, maka jika Anda melakukan percetakan di mesin tersebut masih belum dipungut biaya alias masih gratis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini