Perhatian, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Sesudah Suntik Vaksin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan, bahkan mengutip dari Covid19.go.id, vaksinasi pertama sudah dilakukan pada 10.966.934 orang dan yang ke-2 sudah dilakukan pada 6.050.732 orang.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diketahui sebelum dan sesudah mendapatkan suntik vaksin.

Mengutip dari Facebook Kementerian Kesehatan, ada beberapa hal yang boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin. Pertama yaitu meminum paracetamol jika ada gejala demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi. Kedua, yaitu dengan mencukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi. Ketiga, yakni dengan istirahat yang cukup sebelum divaksinasi.

Sementara itu, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah mendapatkan vaksin. Pertama, mengabaikan nasihat atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid). Kedua, mendatangi tempat vaksinasi dalam kondisi yang tidak sehat. Ketiga, yaitu menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan. Keempat, menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis yang pertama. Terakhir, mengabaikan protokol kesehatan 3M seusai vaksinasi.

Menurut Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengingatkan bahwa vaksin tidak membuat seseorang kebal terhadap virus 100 persen.

Ia mengimbau agar para penerima vaksin tetap waspada terhadap penularan virus Covid-19 meski sudah divaksin.

“Ingat, efikasinya 65 persen Sinovac ini. Kalau Pfizer Moderna juga hanya 95 persen. Ya hanya melindungi itu, tidak 100 persen,” kata Slamet.

Maka, pihaknya mengimbau supaya masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan waspada meskipun sudah disuntik vaksin.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini