Mau Pinjem Uang ke Pinjol ? Hati-hati Ini Perusahaan Fintech yang Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelakuan para penagih hutang Pinjeman Online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan. Selain meneror peminjam dengan menelpon ke seluruh anggota keluarga dan rekannya, beberapa pinjol juga tega menyebarkan data-data pribadi nasabah melalui sosial media dengan kata-kata yang tidak sopan.

Tak hanya itu, pada 1 Maret 2021, media sosial sempat diramaikan oleh debt collector pinjeman online yang diduga mengancam debitur. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali mengeluarkan daftar resmi perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol sesuai aturan. Namun tetap saja, masyarakat seringkali tidak bisa membedakan mana yang legal maupun yang tidaj legal.

Supaya tidak tertipu, jika Anda berniat mau pinjam uang melalui perusahaan fintech yang legal dan sesuai aturan, cek dulu perusahan fintechnya. Berikut ciri-ciri perusahaan Fintech yang sering meminjam uang secara online dan dianggap ilegal.

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Pinjol ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,

Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal tak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.

Berikut daftar perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:

  1. Go Duit
  2. Go Duit – Pinjaman Dana Darurat
  3. Go Duit
  4. Dana Cepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku – Online Kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. Dana fun
  15. Dana fun (Dana fun 122)
  16. Dana fun
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu
  20. PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. PinjamanKu
  22. Dana Kilat – Pinjaman Online Aman
  23. Cepat, dan Mudah
  24. Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah
  25. Uang Kilat (Dalam Kenang)
  26. Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
  27. Uang Kilat (WA EYE)
  28. Uang Kilat (Super Keatley )
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo – Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
  41. Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet : Wallet Management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat
  46. iDana – Cash
  47. iDana – Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana – Pinjam
  49. iDana – UangQu
  50. iDana
  51. Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini