Maraknya Kasus Love Jihad di Beberapa Negara Bagian India

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi di negara bagian Uttar Pradesh, India, menangkap seorang pria Muslim karena diduga ingin menjadikan seorang perempuan Hindu sebagai mualaf. Pria tersebut adalah orang pertama yang ditangkap berdasarkan undang-undang baru, yang menentang perpindahan agama menggunakan love jihad. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh polisi di Bareilly, Uttar Pradesh melalui Twitter.

Istilah love jihad digunakan kelompok Hindu radikal untuk menindakpidanakan pria Muslim yang ingin mengajak perempuan Hindu pindah agama dan menikah dengan mereka. Undang-undang tersebut menimbulkan kemarahan publik dan para kritikus, mereka menyebutnya Islamophobia. Setidaknya ada lima negara bagian India sedang menyusun undang-undang yang menentang love jihad.

Ayah perempuan itu mengatakan kepada BBC bahwa ia telah melaporkan pria itu karena sudah “menekan” putrinya untuk pindah agama. Pria itu pun mengancamnya jika tidak mau. Perempuan itu diduga sudah menjalin hubungan dengan pria Muslim itu, tetapi ia sudah menikah dengan pria lain pada awal tahun ini.

Polisi mengatakan keluarga perempuan itu juga pernah melaporkan pria tersebut terkait tudingan penculikan setahun lalu. Namun, kasus tersebut dihentikan karena anaknya ditemukan dan membantah tudingan tersebut.

Pria Muslim itu ditahan di penjara yudisial selama 14 hari. Ia mengatakan bahwa tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan perempuan itu. Undang-undang baru ini mengatur hukuman penjara 10 tahun dan orang-orang yang dituduh tidak dapat dibebaskan dengan uang jaminan.

Apa itu larangan “love jihad”?

Pada November, Uttar Pardesh menjadi negara bagian pertama di India yang mengesahkan undang-undang tentang larangan perpindahan agama secara “paksa” atau “curang”. Terdapat empat negara bagian lainnya, seperti Madhya Pardesh, Haryana, Karnataka, dan Assam sedang berencana untuk membuat undang-undang serupa.

Kelima negara bagian tersebut dikuasai Partai Bharatiya Janapa (BJP) yang dituduh menormalkan sentimen anti-Muslim. Para kritikus menyebut aturan itu regresif dan ofensif. Bnayak yang khawatir bhawa undang-undang semacam itu akan disalahgunakan dan menimbulkan pelecehan karena love jihad adalah istilah yang tidak diakui secara resmi oleh hukum India.

Istilah ini hanya digunakan oleh kelompok kanan Hindu radikal. Namun, istilah ini telah mendominasi berita utama dalam beberapa bulan terakhir.

Pada Oktober, sebuah produk perhiasan popular menarik iklannya. Pasalnya, produk itu dituding menampilkan pasangan antaragama setelah kelompok kanan menuduh mereka mempromosikan love jihad.

Satu bulan kemudian, giliran Netflix yang dituduh melakukan hal yang sama karena sebuah adegan dalam serial televisi. Serial itu menunjukkan seorang perempuan Hindu berciuman dengan seorang pria Muslim.

Menteri Dalam Negeri Madhya Pradesh Narottam Mishra, mengatakan tayangan itu melukai sentimen agama dan mengarahkan pejabat negara untuk mengambil tindakan kepada produser dan sutradara serial tersebut. Kritikus BJP mengatakan hal semacam ini meningkat sejak Perdana Menteri Narendra Modi pertama kali berkuasa pada 2014.

Reporter : Afif Ardiansyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini