Lisa BLACKPINK Dituding Lecehkan Budaya Orang Kulit Hitam, Kenapa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Baru-baru ini salah satu anggota BLACKPINK, Lisa dituduh telah melakukan pelecehan budaya lewat video dance terbarunya. Video itu diunggah di kanal YouTube Lilifilm Official pada hari Jumat 10 Juli 2020.

Lisa menampilkan koreografi hip hop untuk lagu ‘City Girls’ milik Chris Brown dan Young Thug. Video itu pun sebenarnya juga mendapat sambutan dari penggemarnya, BLINK.

Meski demikian, terdapat sekelompok netizen yang mempermasalahkan ikatan kepala yang digunakan oleh Lisa pada video tersebut. Sebab, ikatan kepala tersebut mirip dengan ikatan kepala yang biasa digunakan oleh orang kulit hitam atau yang disebut sebagai durag.

BACA JUGA: Lirik Lagu ‘How You Like That’ BLACKPINK, Nyanyi Bareng Yuk!

Lisa pun kemudian dituding melecehkan budaya orang kulit hitam. Entah alasan apa yang membuat member BLACKPINK asal Thailand itu dituding demikian.

Menanggapi kontroversi tersebut, videografer Anthony King langsung membuat postingan di Instagram, “Sebagai informasi, Lisa menggunakan sapu tangan atau syal, bukan durag.”

Anthony Kini menambahkan, “Aku rasa yang menudingnya menggunakan durag sama sekali tidak pernah melihat durag. Aku tumbuh besar menggunakan durag, jadi percayalah padaku. Haha.”

BACA JUGA: Heboh! Lisa BLACKPINK Ditipu Manager Oppa, Duit Rp 11,8 M Dipakai Judi

Tidak sampai di situ, sang videografer kembali mengunggah postingan lainnya dan menuliskan, “Masalah ikatan kepala tidak membuatku gentar, karena itu bukanlah durag. Orang-orang yang protes ini kemungkinan tidak tahu apa kegunaan dari durag. Ngomong-ngomong, mohon nikmati videonya dan sebarkanlah kebaikan.”

Gimana menurut kalian BLINK?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini