Lagi Viral! Begini Cara ‘Oplas Challenge’ Pakai Aplikasi FaceApp

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belakangan ini aplikasi FaceApp kembali viral. Kali ini lagi tren di kalangan pengguna media sosial tantangan ‘Oplas Challenge’ di Instagram.

Namanya juga ‘Oplas Challenge’, pastinya wajah para pengguna diubah seolah-olah baru saja melakukan operasi plastik. Wajah mereka terlihat menjadi lebih rupawan.

Bagi mereka yang ingin melakukan tantangan ini, para pengguna bisa mengedit fotonya secara mudah dengan aplikasi FaceApp. Wajah kita di foto akan berubah seperti wajah yang telah dioperasi plastik.

BACA JUGA: Viral Aplikasi Wajah Tua FaceApp di Medsos, Awas Bahaya Ini Mengintai

Bagi Kamu yang ingin ikutan ‘Oplas Challenge’, berikut cara mengedit foto di FaceApp.

1. Unduh aplikasi FaceApp

Unduh aplikasi melalui Google Play Store di perangkat Android atau Apple Store di perangkat iOS.

2. Buka aplikasi FaceApp

Izinkan aplikasi mengakses foto dengan mengklik ‘allow’.

3. Pilih foto dan edit

Pilih foto yang ingin Kamu edit. Bisa foto lama ataupun foto baru yang langsung Kamu bidik dari aplikasi FaceApp. Setelah menentukan foto yang akan digunakan, pengguna dapat memilih opsi “Fun” untuk mulai memanipulasi foto.

4. Pilih filter

Pilih filter yang sesuai dengan keinginan Kamu. Filter yang tersedia pun cukup beragam, mulai dari Hollywood 2, Silk, Kiss, Glance, Female HD, dan Star. Ketuk ‘Terapkan’ lalu klik ikon ‘unduh’ yang terdapat di pojok kanan atas layar.

Dalam proses ini izinkan FaceApp melakukan pemprosesan foto di server cloud perusahaan dengan mengklik ‘agree’

5. Unggah ke sosmed

Hasil akan langsung tersimpan di perangkatmu. Kamu juga dapat membagikannya melalui sosial media. Jangan lupa pakai hastag #oplaschallenge!

Selamat mencoba!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini