Kenalkan ShieldPlus, Semprotan Pembunuh Corona yang Awet hingga 3 Bulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pencegahan terhadap penularan wabah corona harus tetap ditingkatan, mengingat jumlah orang yang positif di Indonesia masih cukup tinggi.

Selain rutin mencuci tangan hingga memakai masker, ada cara lain untuk membunuh virus corona. Salah satunya dengan memakai semprotan ShieldPlus. Produk ini diklaim mampu melindungi permukaan dari Covid-19 hingga 3 bulan atau 90 hari.

Menurut Kepala eksekutif Panaz Tony Attard, ShieldPlus membentuk lapisan pelindung yang tidak terlihat dan memberikan penghalang anti-mikroba unik. Bahkan mampu membunuh bakteri dan virus segera saat bersentuhan.

Ia pun berharap kehadiran produk ini bisa membantu para perusahaan untuk kembali aman dari paparan wabah corona. “Ini bisa menjadi kunci untuk kembali bekerja bagi ribuan orang yang masih bekerja dari rumah karena aplikasi. Itu dengan sendirinya akan membuat ekonomi bangkit dan berjalan kembali,” ujarnya dilansir laman Mirror, Sabtu 10 Oktober 2020.

Attard pun mengungkapkan bahwa ShieldPlus sebelumnya dibuat dalam bentuk kain. Namun, saat wabah corona melanda, pihaknya melakukan inovasi.

“Kami telah mengembangkan formula tersebut sehingga dapat didistribusikan dalam wadah dan digunakan sebagai semprotan yang efektif pada semua jenis permukaan yang membunuh dan melindungi tidak hanya dari infeksi bakteri tetapi juga virus,” katanya.

Produk ini telah melewati rangkaian uji coba. Para peneliti menerapkan virus corona kucing ke kain uji yang dirawat dengan ShieldPlus, dan menunjukkan bahwa lebih dari 92 persen virus itu dieliminasi dalam satu jam.

ShieldPlus tersedia dalam bentuk semprot seharga 13,99 poundsterling atau sekitar Rp 268 ribuan atau sebagai deterjen pakaian seharga 14,99 poundsterling atau senilai Rp 287 ribuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini