Ke Arab Saudi Jadi Turis! Wajib Tahu Aturan Dasar Ini, Terutama Soal Pakaian

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Negara Arab Saudi mulai terbuka untuk para turis. Baru-baru ini Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan mengeluarkan visa turis untuk warga negara dari 49 negara.

Terkait masuknya turis ke dalam negara yang kental dengan nuansa islaminya itu, Pemerintah Arab Saudi peraturan baru terkait kode pakaian wanita.

Melansir Gulf News, aturan berpakaian untuk turis wanita telah dibuat dan sekarang di dalamnya disebutkan bahwa turis wanita tidak diwajibkan untuk mengenakan abaya dan jilbab.

Meskpun demikian, bukan berarti turis bisa bebas menggunakan pakaian apapun yang mereka inginkan. Maka dari itu, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait kesopanan publik Arab Saudi.

Wajib diketahui bahwa, pria dan wanita diharuskan berpakaian sopan menahan diri dari pertunjukkan kasih sayang di depan umum, dan menghindari penggunaan bahasa atau gerak tubuh yang profan.

Wanita diharuskan berpakaian sopan, artinya menutupi bahu dan lutut Anda. Tidak ada kemeja atau gaun pendek tanpa busana, pilihan pakaian yang sederhana.

Jangan memakai pakaian yang tidak pantas, misalnya celana dalam, pakaian malam atau pakaian yang membuat marah moralitas publik, membawa lambang rasial atau mempromosikan kerusakan.

Kemudian soal penjualan, pembelian, dan konsumsi alkohol masih ilegal menurut undang-undang baru, seperti membawa alkohol atau narkoba ke negara itu.

Aturan publik juga melarang Anda mengambil foto orang lain atau kecelakaan lalu lintas tanpa izin, membuang sampah di situs yang tidak ditunjuk, dan penggunaan kursi serta utilitas yang dialokasikan untuk lansia dan orang-orang dengan kebutuhan khusus.

Perlu diingat! Jika memainkan musik keras selama waktu sholat juga akan didenda.

Lalu, denda berat juga dikenakan jika kamu tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan Anda dari tempat umum.

Pelanggaran dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 3.000 riyal Saudi atau sekira sekitar Rp 189 ribu hingga Rp 22 juta tergantung pada jenis pelanggaran.

Denda terendah, yaitu SR50, diberikan kepada orang yang tidak menghormati antrian dan garis lompatan.

Menurut aturan, secara resmi polisi adalah satu-satunya otoritas di kerajaan untuk mendeteksi pelanggaran yang terdaftar dan memungut denda. Pelanggar juga harus membayar biaya perbaikan kerusakan akibat pelanggarannya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini