Kasus Ancaman Yang Hyun Suk Terkait Penggunaan Narkoba B.I Diserahkan ke Kejaksaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Kasus dugaan melakukan ancaman yang dilakukan mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk, sudah diserahkan ke kejaksaan. Ia diduga mencoba menutupi penggunaan narkoba terkait B.I eks iKON dengan uang.

Yang Hyun Suk sebelumnya diselidiki dengan tuduhan berusaha menutupi kontroversi narkoba artisnya dengan uang. Dia akan segera diadili.

Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengumumkan pada Senin 7 Juni 2021, bahwa dia melanggar Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus karena dia mengancam akan melakukan pembalasan untuk menutupi kejahatan awal.

Menurut penyelidikan, Yang Hyun Suk berusaha mengubah pernyataan saksi ke Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil. Saksi (dan pelapor) atau yang disebut informan ‘A’ membuat pernyataan tentang pembelian narkoba yang dilakukan oleh artis perusahaannya, B.I, pada tahun 2016.

Diketahui, ia dituduh mengancam informan ‘A’ untuk memberikan kesaksian tentang penggunaan narkoba mantan anggota iKON kepada polisi pada Agustus 2016. Yang Hyun Suk juga dituduh meminta label A untuk memindahkan A ke luar negeri.

Namun, perwakilan label tersebut saat ini buron di luar neger. Itulah sebabnya ada penundaan tindakan hukum untuk kasus ini.

Kasus tersebut telah diselidiki sejak Juni 2020. Saat ini, kasus telah diteruskan ke kejaksaan pada tanggal 28 Mei dan saat ini sedang menunggu persidangan.

B.I sebelumnya telah mengakui dalam sebuah surat kepada penggemar bahwa ia ingin mencoba narkoba karena mengalami masa sulit dalam hidup. Namun, dia membantah penggunaan yang sebenarnya dan dia juga telah dibebaskan dari semua tuduhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini