Ini Standar Penggunaan Masker Sesuai Rekomendasi Gugus Tugas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah hanya disarankan dipakai oleh orang yang sakit saja, kini masyarakat diimbau untuk menggunakan masker. Hal ini sebagai alat pelindung diri yang penting digunakan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 telah merekomendasikan standar masker yang bisa digunakan masyarakat.

Ketua Pakar Gugus Tugas Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa ada tiga jenis masker, yaitu masker kain, bedah dan N95.

Tiga masker tersbut digunakan pada kondisi maupun lokasi yang berbeda. Misalnya untuk masyarakat, disarankan memakai masker kain saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain.

“Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti,” kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 4 April 2020.

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan mengenai masker bedah dan N95. Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit, sedangkan masker N95 digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi.

“Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui, bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur, maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95,” kata Wiku.

Wiku mengatakan bahwa tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah.

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI ini juga berpesan mengenai mudik yang berpotensi memperluas penularan Covid – 19. Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik.

“Masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, atau di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah atau setempat. Masyarakat setempat tetap mempraktekkan physical distancing atau jaga jarak, jangan berkerumun, atau berkumpul,” tegas Wiku.

Kondisi yang harus diwaspadai bersama bahwa masyarakat terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang terdiri dari orang-orang lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta, seperti diabetes, jantung, dan penyakit paru. Kedua adalah kelompok muda yang sehat.

Perlu menjadi perhatian semua pihak terhadap kelompok utama yang harus dijaga, yaitu kelompok lansia dan mereka yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta agar tidak tertular Covid-19.

“Peran pemerintah daerah di semua tingkat baik mulai dari RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi, sangat penting sehingga sangat diharapkan bantuan dan kerja sama sebagai gugus tugas Covid-19 di daerah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, termasuk penggunaan dana yang direalokasikan, termasuk Dana Desa,” ucap Wiku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini