Imbauan KPI: Stasiun Televisi Tak Boleh Beri Panggung untuk Rizky Billar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasib Rizky Billar semakin di ujung tanduk.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh stasiun televisi untuk ikut menyuarakan keresahan masyarakat atas kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

”Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik,” ujar Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI, Senin 17 Oktober 2022.

Larangan tampil bagi Rizky Billar di seluruh stasiun televisi Indonesia bisa jadi salah satu upaya untuk mendukung keresahan masyarakat terhadap tindakan KDRT.

Sekalipun untuk saat ini Billar sudah keluar dari tahanan, Nuning Rodiyah mengingatkan seluruh stasiun televisi Indonesia untuk tidak mengundangnya tampil sebagai narasumber.

“Glorifikasi pelaku KDRT tidak ada toleransinya. Edukasi penguatan korban menjadi keharusan,” kata Nuning Rodiyah.

Selain larangan tampil untuk Rizky Billar, Nuning juga menghimbau seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memperbanyak tayangan edukasi tentang dampak buruk KDRT.

“Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT,” imbuh Nuning Rodiyah.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dalan kasus KDRT pada 28 September 2022. Lesti mengaku billar mencekik, menyeret hingga membantingnya. Hal itu karena Billar ketahuan selingkuh.

Rizky Billar kemudian menjadi tersangka pada 12 Oktober 2022. Ia resmi menjalani penahanan. Namun setelah penahanan, istrinya Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT. Ia meminta suaminya bebas.

Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Rizky Billar menuai kecaman dari masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini