Hukum Memakai Hijab bagi Perempuan Muslim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kewajiban penggunaan hijab bagi perempuan Muslim sering kali masih menuai kontroversi dan beda pendapat di kalangan masyarakat. Keyakinan bahwa hijab merupakan budaya Arab juga kerap muncul dari segelintir pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan hijab.

Secara bahasa, hijab artinya penutup. Sedangkan pengertian hijab menurut istilah, Abul Baqa’ Al Hanafi menyebutkan, hijab adalah pakaian perempuan yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai.

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa hijab bagi perempuan Muslim bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun, hijab mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Berbagai kontroversi yang muncul mengenai penggunaan hijab tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Sementara ketika berhadapan dengan yang bukan mahram, ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Berbeda halnya ketika berhadapan dengan mahram, menurut Syafi’iyyah, aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki, yaitu antara pusar sampai lutut.

Dalam Alquran perintah penggunaan hijab disebutkan pada Quran Surat Al-Ahzab ayat 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk perintah yang merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi beragama Islam dengan tanpa menanyakan mengapa. Siapa yang melaksanakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Subhanahu wa ta’ala, dan siapa yang tidak melaksanakannya akan berdosa.

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki beragama Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai hijab. Jadi, memakai hijab adalah wajib bagi setiap perempuan Muslim.

Reporter: Safira Ginanisa

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini