Gawat! Indonesia Masuk Sepuluh Besar Negara Kecanduan Media Sosial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia masuk kedalam sepuluh besar negara yang kecanduan media sosial menurut laporan Global Overview Reports. Kecanduan internet selama pandemi COVID-19 ini mencapai 14,4 persen.

Riset situs HootSuite dan agensi marketing, We Are Social bertajukDigital 2021: Global Overview Reports” menyatakan, jumlah pengguna media sosial telah meningkat lebih dari 13 persen dalam satu tahun terakhir.

Dirilis pada Januari 2021, pada 2020 lalu, rata-rata lebihdari 1,3 juta pengguna baru bergabung dengan berbagai platform media sosial setiap harinya. Hal ini setara dengan sekitar155.000 pengguna baru per detik.

Berdasarkan laporan per negara, Indonesia masuk dalam 10 besar negara yang kecanduan media sosial. Indonesia beradapada peringkat 9 dari 47 negara yang dianalisis. Kecanduan ini diakibatkan pandemi virus corona yang membuat masyarakat bosan berada di rumah.

Rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan media sosial, yaitu selama 3 jam 14 menit. Negara tetangga, Singapura beradadi posisi ke-23. Rata-rata penggunaan media sosialnya yaitu 2 jam 17 menit.

Negara yang menjadi pengguna media sosial terbesar di dunia yaitu Filipina. Negara ini menghabiskan rata-rata 4 jam dan 15 menit per hari atau setengah jam lebih banyak daripadaorang Kolombia yang berada di posisi kedua.

Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di seluruhdunia mencapai 4,66 miliar. Jumlah penggunaan internet inimeningkat 316 juta (7,3 persen) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Saat ini, tingkat penetrasi internet global adalah 59,5 persen.

Secara global, pengguna internet yang berusia 16 hingga 64 tahun, hampir 77 persen mengatakan, mereka berbelanja online setiap bulan. Indonesia juga kecanduan berbelanja online di e-commerce.

Reporter : Ade Amalia Choerunisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini