Gak Kapok! Han Seo Hee Positif Narkoba di Masa Percobaan Kasus Ganja

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Publik dikejutkan dengan kabar Han Seo Hee kembali dinyatakan positif narkoba. Seperti tak kapok, mantan pacar T.O.P BIGBANG ini juga sempatt terseret dalam kasus yang sama.

Berdasarkan laporan Etoday, Han Seo Hee masih menjalani masa percobaan 4 tahun dari kasus penggunaan ganja pada September 2017. Baru-baru ini ia menjalani investigasi oleh petugas berwajib terkait pelanggaran obat-obatan psikoaktif.

Pada 8 Juli 2020, hasil test urin menyatakan dirinya positif menggunakan narkoba. Petugas kepolisian saat ini tengah menjalani penyelidikan terhadap Han Seo Hee.

BACA JUGA: Han Seo Hee Ngaku Hampir Dibunuh Jung Da Eun, Pamer Foto Memar di Instagram

Sebagai bagian dari perjanjian, Han Seo Hee wajib menjalani test urin setidaknya sebulan sekali selama masa percobaan tersebut. Setelah dinyatakan positif narkoba kali ini, maka ia terancam dipenjara 3 tahun.

“Selama masa percobaan, terdakwa pengguna ganja bisa menjalani test urin secara acak selama masa percobaan. Bila hasilnya positif, investigasi oleh tim penyidik harus dilakukan. Kami belum tahu keputusan persidangan atas Han Seo Hee yang positif narkoba di masa percobaannya ini. Tapi yang jelas, ancaman hukuman penjara 3 tahun tidak bisa diabaikan,” ujar petugas dikutip dari Koreaboo pada Jumat, 10 Juli 2020.

BACA JUGA: Heboh! B.I Eks iKon Rilis Lagu, Liriknya Bikin Mewek Penggemar

Diketahui, nama Han Seo Hee melambung karena menyeret beberapa artis top Korea Selatan dalam sebuah kasus. Ia menyeret T.O.P BIGBANG dalam kasus penggunaan ganja di tahun 2017 silam.

Tak hanya itu, ia juga yang mengawali laporan penggunaan narkoba terhadap B.I mantan leader iKon dan pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk pada 2019 lalu. Han Seo Hee menjadi saksi dalam kasus tersebut pada 23 Juni 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini