Duh, Kepergok Ciuman di Jalan, Pasangan Ini Denda Rp6 Juta karena Tak Pakai Masker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada-ada saja tingkah masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. Baru-baru ini beredar kabar bahwa sepasang kekasih kepergok ciuman di pinggir jalan di Milan, Italia. Selintas, kebiasaan tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan warga di negara barat.

Namun, mengingat kondisi dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, hal tersebut menjadi sebuah masalah. Alhasil, pasangan tersebut harus menanggung denda yang tidak sedikit, yakni sebesar 360 Euro atau sekitar 6,2 juta Rupiah.

Dilansir dari Daily Mail, Senin 19 Oktober 2020, pasangan tunangan itu sedang berjalan kaki ke sebuah restoran di Milan. Spontan, mereka asyik memberi ciuman dan tanpa menggunakan masker.

Sontak, dua sejoli itu segera dirundung empat petugas dari kepolisian yang langsung menghampiri mereka berdua. Pasangan itu adalah seorang pria Italia berusia 40 tahun dan wanita Polandia yang tidak bisa berbahasa Inggris.

Polisi mengatakan bahwa mereka berjalan di luar tanpa menggunakan masker wajah dan berciuman. Pasangan itu dinyatakan telah melanggar aturan disiplin pembatasan sosial pemerintah Italia dan langsung dibawa ke kantor polisi dan wajib membayar denda 360 euro atau lebih kurang Rp6,2 juta.

Polisi menyebutkan, pasangan itu membela diri bahwa mereka tengah berduaan saja saat berciuman dan tidak ada orang-orang lain di sekitar mereka. Namun, mereka tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi yang menegaskan bahwa setiap orang wajib memakai masker dalam jarak satu meter.

Italia sempat menjadi salah satu negara dengan kasus positif virus corona terbanyak setelah Wuhan, Cina. Diperkirakan 414 ribu orang positif virus mematikan itu.

Dengan demikian, Italia sangat memperketat peraturan serta protokol kesehatan di setiap kotanya termasuk melarang masyarakatnya berciuman di pinggir jalan tanpa menggunakan masker.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini