Duh! Jurnalis Ternyata Rentan Kena Gangguan Jiwa

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tidak ada pekerjaan yang mudah, begitu pula dengan menjadi jurnalis. Jurnalis dituntut untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas.

Tak disangka, ternyata bekerja sebagai jurnalis rawan terkena gangguan jiwa. Sebab beban kerja jurnalis yang berat.

Hal itu diungkap Psikolog Sustriana Saragih saat membahas “Manajemen Kesehatan Mental Jurnalis” yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen di Cundlestick Coffee, Rawamangun, Jakarta pada Sabtu 30 November 2019 lalu.

Hasil asesmen yang dilakukan Sustriana mengungkapkan masalah kesehatan mental jurnalis yang muncul yaitu stres, kecemasan dan depresi.

“Sesuai dengan hasil asesmen yang kita lakukan, itu paling besar stres, kecemasan dan depresi. Tapi kalau kita lihat secara global jurnalis lainnya juga mengalami gangguan yang sama,” tutur Sustriana.

Sustriana menyarankan jurnalis yang mengalami stres, kecemasan dan depresi, serta mulai merasa terganggu produktifitas di tempat kerjanya untuk menemui psikolog. Adapun sulit konsentrasi, sulit memenuhi tenggat waktu dan sering marah-marah.

“Sulit obyektif menilai suatu berita, sulit berempati terhadap berita yang diliput. Dan pada saat mengganggu di keluarga, sering marah-marah, sering mengabaikan hak anak istri, ketika saat individu jurnalis merasa dirinya tidak produktif lagi,” tambahnya.

Menurut Sustriana, perusahaan juga dapat melakukan sejumlah hal untuk menjaga kesehatan mental jurnalis dan pekerja. Antara lain dengan menyediakan asuransi kesehatan jiwa atau menyediakan layanan psikolog bagi pekerja media.

Menurutnya, produktivitas jurnalis dan pekerja media akan semakin meningkat jika kesehatan jiwa mereka terjaga dengan baik.

“Kemudian perusahaan bisa merancang aktifitas atau program yang bisa meningkatkan kesehatan mental jurnalisnya. Bisa outbond atau gatering, tapi di dalamnya tidak mendiskusikan pekerjaan, tapi murni membantu para karyawan atau jurnalis mengenali diri, mengekspresikan emosi, stres manajemen untuk kesehatan mental,” jelas Sustri.

Sustri mengatakan kegiatan-kegiatan perusahaan yang positif tersebut dapat dilakukan setiap 3 atau 6 bulan sekali. Ia juga berharap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah baik tersebut dapat diimplementasikan di tempat kerja.

“Sebenarnya saya berharap Undang-undang itu tidak hanya bagus di atas kertas tapi bisa diimplementasikan dalam bentuk program kegiatan di tempat kerja.”

Sementara itu, Ketua FSPMI-Independen, Sasmito Madrim mendorong para jurnalis dan pekerja media untuk berserikat. Menurutnya, hanya ada beberapa media saja yang sudah memperhatikan kesehatan jiwa jurnalis.

“Dengan adanya serikat, jurnalis dan pekerja media dapat mendorong masalah kesehatan jiwa atau mental diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Semisal dengan mencantumkan pasal tentang tanggung jawab perusahaan menyediakan layanan psikolog bagi pekerja mereka,” tutur Sasmito.

Sasmito juga mengingatkan para jurnalis untuk mencintai diri mereka sendiri dengan tidak bekerja secara berlebihan. Atau mulai dengan menerapkan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi.

“Jangan setelah waktu bekerja selesai. Para jurnalis pulang, tapi dengan membawa pekerjaan mereka ke rumah, tetap memantau isu-isu. Ini sama saja pekerjaan jurnalis tetap berlanjut meskipun secara teknis jam kerjanya telah selesai,” tukasnya.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini