Doa Katolik untuk Keluarga yang Sudah Meninggal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam tradisi Gereja Katolik, mendoakan keluarga maupun kenalan yang sudah meninggal adalah hal yang lumrah. Umat Katolik meyakini doa tersebut mampu menghantarkan jiwa keluarga yang sudah berpulang untuk beroleh keselamatan di Surga. Sekaligus sebagai momen untuk mengenang dan menjaga tali silahturahmi dengan saudara yang sudah tiada.

Berikut rumusan doa Katolik bagi keluarga yang sudah meninggal :

Dalam Nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, Amin
Allah Bapa, awal dan akhir kehidupan semua insan, Engkau telah memanggil (sebutkan nama keluarga yang meninggal) dari tengah-tengah kami untuk kembali ke hadirat-Mu. Dia sekarang berada di pangkuan-Mu. Tetapi kami tetap merasa bersatu dengan dia. Sebab kami semua adalah putra-Mu, kami sama-sama anggota Tubuh Kristus yang satu, warga persekutuan kaum beriman dahulu, kini, dan yang akan datang.

Kami yakin bahwa hidupnya hanyalah diubah, bukannya dilenyapkan; dan bahwa suatu kediaman abadi kini tersedia baginya di surga: Didasari oleh keyakinan ini, semoga dalam menghadapi maut yang tak terelakkan kami tidak lagi merasa takut, karena sungguh-sungguh didukung oleh harapan akan hidup abadi yang Kau janjikan kepada kami.

Bapa, ampunilah segala dosanya, dan terimalah dia dalam pangkuan kasih-Mu. la telah mati seperti Kristus; maka perkenankanlah ia pun bangkit seperti Kristus.

Kami berdoa pula bagi semua orang yang telah Kau panggil mendahului kami. Karena belas kasih dan kerahiman-Mu, semoga mereka memperoleh kebahagiaan bersama para kudus-Mu.

Ya Bapa, semua harapan ini kami haturkan kepada-Mu dengan pengantaraan Yesus Kristus, dalam persekutuan Roh Kudus, kini dan sepanjang masa, Amin.
Dalam Nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, Amin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini