Dispatch Resmi Rilis Timeline Hubungan Kim Seon Ho dan ‘A’, Netizen Geger

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dispatch kini resmi merilis timeline hubungan aktor Kim Seon Ho dengan sang mantan pacar berinisial A. Dalam ungghannya, Dispatch memberi detail tanggal Seon Ho menjalin asmara dengan A.

Kabar itu sontak ramai di sosial media. Dari timeline yang diunggah, dijelaskan bahwa bintang Start Up itu dekat dengan A sejak akhir tahun 2019.

“Akhir tahun 2019, bertemu di sebuah acara perkumpulan,” tulis Dispatch.

Lebih lanjut, Seon Ho dan A semakin intens dan melakukan berbagai kencan romantis. Hingga pada Maret 2020, Kim Seon Ho memutuskan berpacaran dengan A.

Namun, hubungan mereka sempat berakhir pada bulan Juli 2020 karena A ketahuan berbohong. Namun, A meminta maaf dan Kim Seon Ho pun menerimanya kembali. Tak lama sejak kejadian itu, A dikonfirmasi hamil anak Kim Seon Ho pada 24 Juli 2020.

Menurut penjelasan Dispatch, Kim Seon Ho mengaku senang jika A akan memiliki seorang anak. Hal itu diungkap oleh teman Seon Ho yang disebut B. Namun, menurut penjelasan A, Seon Ho malah memberikan jawaban yang tak mengenakan.

Tak sampai disitu, keputusan untuk aborsi pun dipilih sendiri oleh A. Kim Seon Ho yang senang memiliki anak menanyakan dua kali keputusan A, sebelum akhirnya mereka berdua menyetujui aborsi tersebut.

Lebih lanjut, Dispatch juga memberikan beberpa bukti lainnya tentang kronologi hubungan Kim Seon Ho dan A. Bukti mengarah bahwa Kim Seon Ho melakukan berbagai macam cara untuk tetap bisa bertahan dengan A, namun akhirnya hubungan mereka kandas pada Mei 2021 karena A yang kerap melakukan kebohongan.

Sontak hal ini membut netizen geger. Banyak dari mereka yang bersyukur bukti-bukti tersebut telah terungkap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini