Deretan Obyek Wisata yang Indah di TTU

Baca Juga

MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Wilayah ini ternyata memiliki sejumlah tempat wisata yang eksotis.

Berikut deretan wisata alam di TTU yang bisa menjadi pilihan untuk berlibur, melansir traveling yuk.

Bukit Tuamese
Bukit Tuamese merupakan wisata alam di Timor Tengah Utara, tepatnya di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu. Dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor dari pusat kabupaten dalam waktu sekitar 2,5 jam.

Bukit Tuamese (Instagram @anggraaeny)

Memang terbilang jauh namun akan terbayarkan begitu menyaksikan keindahan bukit Tuamese. Dari atas kamu dapat menyaksikan pemandangan laut dan bukit-bukit batu lain. Saking indahnya, area ini biasa dijadikan lokasi foto pre-wedding.

Tanjung Bastian
Pantai ini terletak di Kelurahan Humusu C, Kecamatan Insana Utara. Letaknya tidak jauh dari Gunung Kolboki dan Bastian. Teman Traveler bisa menikmati keindahan pantai dengan pasir putih, jurang karang, pohon bakau. Bahkan kamu bisa menjumpai kelelawar dan kera yang hidup di sana.

Pantai Tanjung Bastian (Instagram @prestisechristy)

Pantai Tanjung Bastian berjarak sekitar 60 kilometer atau 90 menit dari Kota Kefamenanu. Pantai ini juga sering menjadi arena pacuan kuda.

Gunung Mutis
Gunung Mutis berada di dua wilayah yaitu kabupaten TTU dan Timor Tengah Selatan. Tempat ini berupa perbukitan dengan hamparan pepohonan hijau nan asri.

Gunung Mutis (Instagram @vivian_tjung)

Di tempat ini, kamu bisa melihat gunung-gunung batu marmer, oleh penduduk setempat dijuluki Fauf Kanaf alias batu nama. Di kawasan ini pun dihuni oleh salah satu suku tertua di Nusa Tenggara Timur yaitu Suku Dawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini