Colek KPI soal Prokes Program TV, Deddy Corbuzier: Ada yang Salah Gak Sih?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – YouTuber Deddy Corbuzier kembali jadi sorotan. Usai perseteruannya dengan Aldi Taher, Deddy membuat netizen heboh karena membuat video protes soal peraturan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam akun Instagramnya, Deddy bingung dengan aturan KPI yang mengharuskan acara talkshow menggunakan masker, termasuk programnya. Padahal, acaranya sudah melalui protokol ketat termasuk swab PCR.

“Gue nih lagi bingung sama KPI, gue kan punya talkshow nih ya bro bro KPI, talkshow gue kan duduknya jauh-jauhan, tidak berdiri, tidak tempel-tempelan sudah melewati protokol kesehatan, PCR semuanya, terus harus pakai masker,” ucap Deddy.

Bapak satu anak itu menyayangkan bahwa hal serupa tak dilakukan oleh program sinetron. Padahal, kegiatan syuting sinetron justru memiliki unsur adegan-adegan kontak fisik yang lebih berisiko.

“Tapi sinetron boleh tidak pakai masker, mantap. Apakah mungkin prokes mereka lebih baik ya gue gak tahu,” ucap Deddy kesal.

Tak lama setelah mengunggah video protes itu, Deddy memposting sebuah daftar tayangan yang dilarang KPI. Dalam daftar itu, tak ada satu pun judul sinetron yang dianggap melanggar.

“Ini adalah daftar siaran yang dianggap @kpipusat melanggar prokes, ngerasa ada yang salah gak sih?” tulis Deddy dalam postingannya.

Unggahan Deddy tersebut langsung diserbu komentar netizen. Mereka sependapat dengan apa yang diresahkan Deddy.

“KPI gak berani nyenggol sinetron takut di demo emak-emak,” kata akun ferryrivall.

“Sinetron kemana ni?,” komentar akun _muftias.

“KPI sehat? I don’t think so,” komentar akun rayy_1st.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini