Catat Gaes! Ini Sederet Peraturan Selama PSBB yang Wajib Kamu Tahu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tmenarik rem darurat terkait parahnya kondisi penularan virus Covid-19. Dengan demikian, Anies memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total pada Senin, 14 September 2020.

Kebijakan ini bisa saja diperpanjang bahkan lebih dari dua pekan. Hal itu tergantung dari penekanan angka positif dan kematian dari virus Corona.

Tak cuma itu, ada sejumlah peraturan yang perlu diterapkan selama masa PSBB total ini. Menurut Anies, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat guna mengefektifkan kebijakan ini? Apa saja? Yuk simak!

  1. Siswa Masih Belajar dari Rumah

Dalam PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memperbolehkan sekolah dibuka, dan harus belajar di rumah dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan, meneruskan semua institusi Pendidikan, sekolah masih tetap tutup,” kata Anies.

2. 11 Sektor Perusahaan yang Boleh Beroperasi

Anies menegaskan, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB total, dan itu harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen.

Dengan rincian, 11 sektor tersebut ialah, sektor kesehatan, bahan pangan dan makanan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Kemudian, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis dan sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta yang sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

3. Tempat Wisat Ditutup

Terakit PSBB total ini, tempat pariwisata dan tempat hiburan malam ditutup. Begitu pula fasilitas umum, seperti RPTRA dan sarana olahraga yang terkait dengan perkumpulan orang akan ditutup.

“Olahraga ini dilakukan secara mandiri dan dilakukan masing-masing,” kata Anies.

4. Tidak Boleh Makan di Restoran

Saat PSBB berlangsung, restoran, kafe dan tempat makan lainnya boleh beroperasi seperti biasa. Dengan catatan, tak boleh membiarkan pelanggan makan di tempat. Jadi, hanya diizinkan melayani layanan pesan antar (delivery) dan bawa pulang (takeaway).

5. Perkantoran Dibatasi

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kapasitas perkantoran termasuk kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional, baik BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Lalu organisasi kemasyarakatan dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

6. Pusat Perbelanjaan Dibatasi

Tak cuma perkantoran, seluruh pusat perbelanjaan juga akan dibatasi semasa PSBB berlangsung. Pasar dan Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan.

7. Kegiatan Pemukiman Dibatasi

Anies menyebutkan, di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung maupun kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

8. Kapasitas Penumpang Kendaraan Umum Dibatasi

Saat masa PSBB transportasi umum bisa beroperasi seperti biasa. Namun, kapasitas maksimal dari kendaraan umum maupun kendaraan pribadi adalah 50 persen seperti yang ada sekarang. Gak cuma itu, ojek online maupun taksi online bisa mengangkut penumpang seperti biasa namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.

“Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah,” kata Anies.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini