Cara Vanessa Angel Gendong Bayinya Dikritik Netizen, Kenapa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAVanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tengah berbahagia menjadi menjalani peran sebagai orangtua. Buah hati yang dinanti-nantikan akhirnya telah lahir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel baru saja melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Gala Sky Andriansyah pada Selasa 14 Juli 2020 lalu. Vanessa pun terbilang cukup rajin membagikan momen kebersamaannya dengan sang buah hati di laman media sosial.

Kendati demikan, video dirinya yang sedang berjemur bersama bayi Gala di pagi hari justru mendapat kritikan dari netizen. Cara Vanesaa menggendong bayinya yang baru beberapa hari lahir ke dunia jadi sorotan.

“Gala masih ngantuk dipaksa jemuran sm mami #galasky #babysky,” sedangkan tulis Vanessa pada bagian caption.

BACA JUGA: Selamat! Vanessa Angel Melahirkan, Ekspresi Wajah Anak Jadi Sorotan

Dalam video yang diunggah, Vanessa menggendong bayi Gala yang terlihat masih terpejam. Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah lantas menggoda sang buah hati.

“Kayak orangtua,” ujar Bibi Ardiansyah yang kemudian tertawa. “Habis konser,” sahut Vanessa.

Netizen yang melihat aksi Vanessa menggendong bayinya itu kemudian melayangkan kritik pada Vanessa. Mereka mengkritik cara Vanessa dalam menggendong buah hatinya yang belum genap berusia satu pekan.

“Ih kasian masih belum kuat tuh lehernya?,” komentar @salwa.**sss_.

“Msh bayi jgn di gendong bediri begitu, tulang belakang ny msh lembut, kasian,” kata @vie.**rls.

“ngeri bgtt sama lehernya…takut kecengklak megangnya itu lohhhh,” tulis @echa**ei.

“Di pakein eye mask donk kk..kasian matanya sialauu?,” koemntar
@evisembiri**_milala.

“ko ga menggunakan new normal neng hrs tetap pake face shield baik ibu dan bayinya demi kebaiakan bersama wl berjemur,” tulis @tia.**ryanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini