Bikin Heboh Lagi! Jerinx SID Terima Tantangan Dokter Dewa Soal Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, BALI – Setelah sebelumnya sempat bikin heboh lantaran menyebut Covid-19 sebagai konspirasi. Kini, Jerinx SID kembali jadi perbincangan netizen gara-gara perdebatannya dengan seorang dokter bernama Dewa Nyoman Sutanaya.

Pedebatan keduanya juga dipicu oleh isu seputar Covid-19. Berawal dari seorang pemilik akun @ym.dui yang meninta ke dokter Dewa yang memiliki akun @dr_dewa untuk mengajak Jerinx SID bertemu pasien ODP Corona tanpa menggunakan APD.

Tak dinyana dokter Dewa merespon serius. Ia bahkan menantang Jerinx untuk bertemu langsung pasien positif Corona. “Loh jangan ODP dong. Yang positif sekalian,” tulis dokter Dewa, dikutip Minggu, 14 Juni 2020.

Bak gayung bersambut, Jerinx pun langsung menerima tantangan tersebut. “Saya terima tantangan Anda. Sebutkan nama rumah sakitnya dan kapan. Cek DM,” tulis Jerinx.

Ia pun langsung menghubungi dr Dewa lewat DM Instagram.

“Siang dok. Saya terima tantangan Anda. Kapan dan dimana saya bisa ketemu pasien positif Covid-19? Saya ingin bersalaman dengan mereka tanpa APD,” tulis DM Jerinx ke dokter Dewa.

Pesan DM tersebut pun mendapat balasan dokter Dewa, Perbincangan keduanya pun diunggah ke akun Instagram.

“Siang bli. Secara pribadi saya tidak masalah. Sekarang tergantung protokol masing-masing seperti apa. Jika diijinkan oleh RS, ya silakan Bli. Posisi saya di SBY. Tapi, saya rasa RS di Bali juga banyak merawat pasien Covid-19,” jawab dr Dewa.

“Saya pikir Anda di Bali. Ada kenalan Anda di RS di Bali yang bisa fasilitasi? Saya siap kapan saja,” balas Jerinx.

“Kalau ada dan memungkinkan untuk Bli melakukan aksi tersebut, dengan senang hati saya kabarkan bli,” kata dr Dewa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini