Berlibur ke Cina, Aktor Ini Minta Dikarantina 14 Hari karena Tak Mau Ganggu Proses Syuting

Baca Juga

SINGAPURA, MATA INDONESIA – Hebohnya virus corona yang menewaskan ratusan orang, membuat aktor asal Singapura, Qi Yuwu, meminta agar dirinya dikarantina selama 14 hari. Sebab, ia baru saja kembali dari Guangzhou, Cina.

Qi Yuwu pergi ke Cina untuk merayakan Tahun Baru Imlek bersama istri, anak-anaknya, serta dua orang tuanya. Ia tiba di Singapura pada 29 Januari 2020.

Dilansir dari AsiaOne, Senin, 3 Februari 2020, Qi Yuwu berada di Guangzhou selama sembilan hari. Dia kembali ke Singapura sendirian, sedangkan anak dan istrinya yang juga seorang artis, Jaonne Peh dan anak-anaknya tetap berada di sana.

Awalnya, Qi Yuwu merasa kondisi di Guangzhou tak terlalu serius. Tapi, setelah tiga hari dia berada di sana keadaan berubah menjadi buruk.

“Saya melihat di China banyak tenaga medis yang berani mempertaruhkan nyawa mereka meski tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang virus. Mereka bertanggung jawab dan membatalkan cuti panjang, bahkan ada yang pergi ke Wuhan untuk membantu mengatasi situasi di sana,” kata Qi Yuwu.

Alasan Qi Yuwu ingin dikarantina ialah untuk menjaga kesehatan masyarakat Singapura lainnya. Ia berharap warga Singapura bisa lebih berhati-hati dalam mencegah penyebaran virus penyakit.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu aksi pencegahan bisa dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan untuk sementara waktu menghindari keramaian.

“Ketika semua orang bersama-sama menjaga, kita bisa mengatasi masa sulit ini. Sekarang virus di Wuhan menjadi masalah global, semua orang terlibat. Saya percaya kita bisa mengatasi masalah ini,” kata dia.

Qi Yuwu menegaskan bahwa keinginannya untuk dikarantina membuat produksi filmnya tertunda, membuat tim produksi harus membuat ulang jadwal syuting, serta menambah biaya produksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini