Awas! Jangan Berbicara saat Nonton Bioskop di Era Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jakarta nampaknya akan menyusul negara-negara dan kota lain yang sudah mulai membuka teater bioskop di era pandemi. Hal ini terungkap saat Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam waktu dekat.

Meski ini merupakan angin segar bagi para pecinta film yang sudah haus akan tontonan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memikirkan teknis dan aturan dalam menonton bioskop di masa pandemi ini.

Hal yang dipikirkan mulai dari siapa saja bisa ikut menonton di bioskop, pemesanan tiket dan protokol kesehatan lainnya. Nah, salah satunya yang unik ialah tak boleh berbicara selama menonton film.

Anies mengatakan, seluruh pengunjung selama di area bioskop diminta untuk tidak berbicara.

“Kalaupun ada percakapan, itu antar orang yang kenal,” kata Anies saat jumpa pers di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu 26 Agustus 2020.

Hal tersebut di tetapkan untuk mengurangi penularan virus Covid-19 melalui droplets dari orang lain. Anies juga mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan penonton selama menyaksikan film di bisokop ialah tetap menggunakan masker.

Tak cuma itu, protokol kesehatan lainnya juga turut ditetapkan, seperti posisi tempat duduk penonton yang harus satu arah dan pengaturan jarak tempat duduknya.

Meski begitu, diketahui niat tersebut belum mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingat bioskop merupakan ruangan tertutup yang potensi penularannya lebih tinggi.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta seluruh pihak untuk bersabar dan mempertimbangkan kembali segala aktivitas yang rentan menularkan virus corona. Jadi, kita tunggu aja ya gaes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini