Awas! Ini Sanksi Kalau Kamu Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ulah oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi viral di media sosial. Bripda Arjuna Bagas, seorang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri yang diduga menggunakan mobil dinasnya untuk berpacaran.

Arjuna diduga telah mengajak pacarnya untuk jalan-jalan alias piknik ke Taman Safari, Bogor, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil patroli polisi. Informasi ini viral di twitter salah satunya diunggah akun Twitter @Pasifisstate. Akun itu membagikan sejumlah unggahan Bripda Arjuna saat tengah pacaran memakai mobil patroli.

Akun itu juga menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang diduga Bripda Arjuna saat menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari.

Akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.

“@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh,” cuit akun tersebut seperti dikutip pada Kamis (21/10).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, setelah kasus itu viral pihaknya segera menahan Bripda Arjuna Bagas atas pelanggaran tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah, khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi

Penggunaan kendaraan dinas dan PNS menurut ia, kendara dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Ada beberapa macam sanksi seperti hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat

  1. Hukuman Ringan

Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

  1. Hukuman Sedang

Penundaan penaikan gaji selama 1 tahun, penundaan penaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih lebih rendah selama 1 tahun.

  1. Hukuman Berat

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat

Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini