Awas! Ini Sanksi Jika Menyalahgunakan Pelat Nomor Pejabat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTASelebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalanipemeriksaan, Kamis (21/10/2021). Ia datang mengendarai mobil dengan pelat nomor RFS.

Hal ini menjadi sorotan termasuk dari pegiat media sosial Adam Deni. Kasus yang menimpa Rachel Vennya ini menjadi sorotan berbagai pihakTermasuk pegiat media sosial, Adam Deni.

Adam Deni yang juga berada di lokasi menyoroti mobil yang dikendarai Rachel ke Polda. Wanita yang baru saja merayakan ulang tahun ke 26 itu kepergok menggunakan mobil dengankode pelat nomor RFS. Rupanya, kode pelat nomorRFS merupakan pelat khusus pejabat.

RFS merupakan kependekan dari (Reformasi Sekretariat Negara). Melalui fitur Instagram Story, blak-blakan Adam Deni menyindir sang selebgram.

Ia meng-capture penjelasantentang kode pelat nomer RFS. Biasanya, kode pelat nomor RFS yang dipakai oleh mobil pejabat eselonsetingkat direkturjenderal di kementerian.

Apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor pejabat ?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) DitlantasPolda DIY, Kompol Yugi BayuHendarto menjelaskan, ada dua  jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana. “Pemalsuan Tanda Nomor KendaraanBermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidanapenjara paling lama 6 tahun),” ujar Yogi

Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengansanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan AngkutanJalan
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentangKendaraan.
3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaankendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaranLalulintas dan angkutan jalan.
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.
5. Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi KendaraanBermotor.

Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah Capai 65 Ton selama Lebaran, WALHI Jogja Ingatkan Penanganan Jangan hanya Menumpuk

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mencatat peningkatan sebanyak 65 ton sampah di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul selama periode 8-15 April 2024 atau masa lebaran. Persoalan sampah di DIY ini juga diingatkan oleh WALHI agar Pemda mencari penanganan lanjutan ke depan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini