4 Fakta Mengejutkan Tentang Migrain, Waspada!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pernah atau bahkan sering terserang migrain? Memiliki pengetahuan seputar migrain mungkin akan membantu kamu mengatasi penyakit tersebut.

Karena itu, sebaiknya ketahui beberapa fakta di balik penyakit migrain. Dikutip dari MSNHealth, berikut fakta-faktanya.

Bisa Berkaitan dengan Menstruasi

Hormon-hormon yang mengontrol siklus menstruasi juga berkontribusi terhadap sakit kepala. Banyak wanita mulai mengalaminya ketika mereka memiliki periode menstruasi pertama atau ketika mulai hamil, dan mereda setelah menopause. Hormon dalam kontrasepsi oral juga sering mengubah keparahan dan frekuensi sakit kepala.

Disebabkan 3 Jenis Makanan

Banyak makanan dapat memicu sakit kepala, tetapi ada tiga penyebab umum. Salah satunya adalah makanan yang mengandung nitrat, termasuk hotdog dan daging. Tiramin dalam keju, ikan, dan produk kedelai dapat menjadi pemicu. Monosodium glutamat (MSG), penambah rasa dalam kaldu, sup, dan makanan cepat saji, juga dapat menjadi pemicu. Menghindari makanan tersebut dapat membantu mencegah serangan sakit kepala.

Bisa Terjadi Tanpa Sakit Kepala

Jika merasakan tanda-tanda seperti gejala tetapi tidak ada rasa sakit kepala berdenyut, ini mungkin masih termasuk migrain. Gejala lain termasuk mual, muntah, dan sembelit. Beberapa ahli berpendapat berbagai tanda yang tidak jelas penyebabnya, seperti demam, pusing, atau nyeri dapat merupakan gejala sakit kepala tanpa migrain.

Bisa Diprediksi

Kebanyakan orang mengalami tanda-tanda peringatan awal dari suatu serangan yang akan terjadi. Rasa seperti mengidam makanan aneh, perubahan suasana hati, dan menguap yang tidak terkendali dapat terjadi hingga 24 jam sebelum terjadi serangan migrain. Satu dari lima penderita migrain akan mengalami gejala sensorik yang dikenal sebagai aura. Aura tersebut dapat termasuk lampu berkedip, bintik-bintik, mati rasa, atau sensasi seperti kilat.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini