Ini Cara Turunkan Kolestrol agar Tubuh Tetap Sehat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kadar kolesterol yang tinggi dalam darah bisa meningkatkan timbunan lemak dan penyumbatan di arteri. Jika kadar kolesterol HDL atau kolesterol baik rendah, dan kolesterol LDL atau kolesterol buruk tinggi, bisa memicu potensi penyumbatan dan plak aterosklerotik.

Hal ini bisa memengaruhi kesehatan jantung, maka sebaiknya menghindari beberapa jenis kebiasaan dan mengontrol sejumlah asupan makanan sehingga bisa menjaga tubuh tetap sehat.

Pertama, bisa dengan melakukan olahraga secara rutin dengan intensitas sedang minimal 150 menit seminggu. Mengingat gaya yang pasif bisa menurunkan kadar kolesterol HDL. Olahraga yang bisa dilakukan seperti jalan cepat, berenang atau bersepeda.

Kedua, yaitu menghindari merokok. Seseorang dengan kadar kolesterol yang tidak sehat dan merokok bisa memicu peningkatan penyakit jantung koroner.

Selain itu, merokok juga bisa meningkatkan penyakit lain seperti jantung, tekanan darah tinggi dan diabetes. Bila berhenti merokok, kadar kolesterol LDL bisa turun.

Ketiga, yaitu dengan mengontrol berat badan di kisaran yang ideal. Berat badan yang berlebih juga belum tentu sehat. Caranya dengan mengontrol makan dan minuman manis atau gorengan. Sebaiknya, mengonsumsi sayur dan buah-buahan.

Keempat, bisa dengan mengurangi asupan lemak jenuh dan lemak trans. Mengonsumsi makanan berjenis daging merah dan susu sebaiknya dikurangi. Jika ingin mengonsumsi susu sebaiknya pilih susu skim atau yang bebas lemak.

Sementara untuk mengurangi lemah jenuh bisa dengan mengurangi makanan yang digoreng dan memasak dengan minyak sehat, seperti minyak sayur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini