Tragedi Kawin Kontrak, Gadis Cianjur Disiram Air Keras oleh Suaminya dari Arab

Baca Juga

MATA INDONESIA, CIANJUR – Seorang gadis cantik, Sarah Sesa, berusia 21 tahun asal Cianjur meninggal dunia setelah suaminya menyiram air keras ke tubuhnya.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 20 November 2021 waktu dini hari. Usai mendapat penganiayaan, Sarah sempat ke rumah sakit. Namun sayang nyawanya tak tertolong akibat luka bakar serius.

Suami Sarah adalah Abdul Latif, WNA asal Arab Saudi, yang menikahinya secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.

Setelah menganiaya Sarah, Abdul segera kabur dan membeli tiket untuk pulang ke kampung halamannya di Arab Saudi. Beruntungnya, polisi berhasil menangkapnya sebelum ia masuk pesawat.

Mengenai barang bukti, polisi telah mengamankan air keras untuk menyiram Sarah. Kepada polisi, Abdul mengaku telah membeli air keras tersebut secara online sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Akibat perbuatannya, Abdul kena pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentang Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan Pasal 351 KUHP Tentang Hukuman Bagi Pelaku Tindak Penganiayaan.

Kejadian ini karena hal sepele. Abdul Latif (29) warga Arab Saudi yang punya bisnis Kayu Gaharu di Cipanas jatuh cinta kepada Sarah, gadis Cianjur blasteran Arab-Sunda.

Sarah sebenarnya tidak mau menerima lamaran Abdul Latif. Namun entah kenapa tiba-tiba saja, ia pun menerima pinangan Abdul Latif. Keduanya menikah secara siri dengan maskawin sebesar Rp 150 juta.

Dari video Tragedi Sarah Sesa yang viral di media sosial ada penjelasan kalau Abdul Latif merupakan tetangga Ibu Sarah, Erawati saat di Arab Saudi.

Saat menjadi TKW Erawati dinikahi pria Arab yang berprofesi sebagai tentara. Hasil pernikahan tersebut lahirlah Sarah Sesa. Namun setelah suaminya meninggal Erawati bersama Sarah memilih untuk pulang dan menetap di Cianjur.

Kecantikan Sarah yang merupakan blasteran Sunda Arab itu memikat hati Abdul Latif. Pria Arab itu tinggal di Cipanas sudah sejak 6 tahun lalu mengejar Sarah.

Rai Anggraeni, adik Sarah menjelaskan bahwa Abdul memiliki sifat yang terlalu cemburu. Ia tidak mengizinkan Sarah pergi keluar rumah seorang diri.  Ia juga melarang Sarah untuk pergi ke warung, bahkan tak mengizinkan Sarah mengantar sang ibu ke pasar. Sarah hanya diperbolehkan keluar rumah jika pergi bersamanya. Abdul berpendapat, lebih baik menyuruh orang lain daripada Sarah sendiri yang pergi keluar.

Kawin Kontrak

Kasus ini menjadi sorotan karena pernikahan antara Sarah dengan Abdul ternyata kawin kontrak. Padahal, menurut Bupati Cianjur Herman Hermansyah, ia telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pencegahan kawin kontrak pada Juni 2021. Herman mengaku ia menerima informasi bahwa Abdul Latif dan Sarah melakukan kawin kontrak.

Meskipun sudah membuat Peraturan Bupati tentang pencegahan kawin kontrak, nyatanya peraturan tersebut belum cukup kuat untuk menghalangi praktik kawin kontrak karena Peraturan Bupati belum memuat sanksi, hanya sebatas imbauan saja.

Kawin kontrak bukan hal baru di Cianjur. Herman mengakui, masih banyak warga yang belum mengetahui Peraturan Bupati. Walaupun memang sebagian warga sudah tahu, mereka tetap akan curi-curi untuk melakukan kawin kontrak.

Herman meminta DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum agar pelanggar dapat terkena sanksi.

Langkah Herman untuk mengurangi angka kawin kontrak di daerahnya mendapat sambutan baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ratna Susianawati, selaku Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, mengatakan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian sebelum membuat Peraturan Menteri tentang pencegahan kawin kontrak.

Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kawin kontrak dan kekerasan terhadap perempuan sudah cukup gencar. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi melalui para aktivis dan forum-forum di daerah.

Ratna menuturkan, perempuan dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan. Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Menanggapi kawin kontrak yang marak terjadi di Cianjur, Andy Yentriani selaku Ketua Komnas Perempuan, mengatakan perlunya peranan pemuka agama untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait bahaya kawin kontrak bagi perempuan.

Andy mengatakan, kala itu memang ada pernyataan dari salah satu elit politik yang mengatakan bahwa kawin kontrak merupakan perwujudan dari upaya memperbaki keturunan.

Ia juga mengatakan, perlunya aturan di tingkat nasional berupa Undang-Undang untuk menguatkan aturan-aturan yang ada di daerah.

Komnas Perempuan menyebut kasus kematian Sarah sebagai kategori femisida, yakni kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian perempuan. Dan dalam tiga tahun terakhir, kasus femisida mengalami kenaikan hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.

Di butuhkan pembenahan data secara spesifik di kepolisian mengenai catatan pembunuhan, agar pemerintah setempat mudah dalam melakukan intervensi terhadap kasus pembunuhan akibat kekerasan yang terjadi pada perempuan.

Motif dari kasus femisida ini kebanyakan berasal dari orang-orang terdekat korban. Biasanya pelaku sakit hati, cemburu, mengalami pertengkaran, hingga memiliki masalah tertentu dengan korban sehingga ia melakukan femisida terhadap korban.

Reporter: Intan Nadhira Safitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini