Tahun 2020 Nikah Pakai Sistem Zonasi, Siap Gak Gaes?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Rizky merasa usahanya sia-sia untuk mendapatkan pujaan hatinya. Cinta yang ia perjuangkan selama 4 tahun belakangan ini, hilang begitu saja saat hendak menyunting teman hidupnya tersebut pada tahun 2020.

“Mas Rizky, sampean tidak bisa memilih dek Wulan, karena terlalu jauh zonasi tempat tinggal sampean. Apa bisa usaha dulu untuk mendapatkan gadis yang masih satu zona, kecuali semua gadis di zona sampean sudah habis atau menolak lamaranmu. Barulah bisa menikah dengan dek wulan di zona lain.”

Ya, tulisan diatas hanyalah sebuah ilustrasi dari debat turunan sistem zonasi penerimaan siswa baru di Indonesia. MINEWS mencoba mengilustrasikan bagaimana jika pernikahan di Indonesia juga menerapkan sistem zonasi untuk para netizen +62 di negara ber-flower turah energi ini.

Bisa dipastikan, akan banyak bermunculan ‘siti nurbaya’ di semua zona alias rayon di tempat tinggal kalian bukan. Bahkan banyak melahirkan wanita yang memilih untuk menjanda usai menikah berdasar zonasi, tanpa adanya kehadiran sebuah cinta kasih.

Eits tunggu dulu, sistem nikah zonasi ini ternyata sebenarnya ada lho. So, nggak cuma kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja yang pakai sistem zonasi.

Adalah anak harokah sudah akrab sama zonasi nikah. Harokah? buat kalian yang asing mendengar kata tersebut, MINEWS kasih tahu nih. Harokah adalah organisasi atau kelompok pengajian atau perkumpulan yang memiliki pemikiran yang sama dalam Islam.

Artinya, sistem zonasi mencari jodoh ini sudah ada di dunia nyata. (Terkecuali pengguna Tinder, aplikasi pencari jodoh dengan radius terdekat di wilayah kalian).

Bagi anak harokah konsep zonasi jodoh ini bukan hal yang baru. Menariknya, zonasi mencari pendamping hidup ini pun mirip-mirip sistem pendaftaran sekolah ala PPDB.

Jadi kalau ada praktisi pendidikan yang masih meragukan PPDB sistem zonasi, sekiranya bisa belajar dari kebijakan zonasi perjodohan ala harokah ini.

Zonasi nikah bagi anak harokah ini pun sebenarnya dilakukan lewat taaruf. Namun, si calon tetap harus mengisi formulir, membuat proposal atau biasa disebut CV Taaruf yang dikumpulkan ke murobbi/ah masing-masing untuk disampaikan pada petugas yang berikhtiar khusus mengakhiri kesendirian para singlelillah.

Sayangnya, izin keluar zonasi nikah ini bisa gagal terealisasi, karena tidak mendapatkan ridha pimpinan. Apalagi berbeda amanah melainkan berbeda harokah. Di situ kadang saya merasa sedih.

So, sudah siapkah kalian tahun 2020 menikah dengan sistem zonasi?

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini