Rayakan Valentine Bagi Umat Islam? Ini Hukumnya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 14 Februari identik dengan hari kasih sayang atau sebutannya valentine. Setiap pasangan memberikan hadiah dan perlakuan yang romantis kepada kekasihnya, orang tua, bahkan sahabat. Namun, beberapa pihak menganggap perayaan ini haram.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut menganut pada tiga hal yakni:

  • Karena Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
  • Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah
  • Perayaan Hari Valentine berpotensi membawa keburukan

Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat berdasarkan tuntutan Al Quran, Hadis, dan pendapat Ulama. Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa:

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.(H.R. AbuDawud, no. 4031)

Sementara itu, dalam Al Quran Surar Ali Imrat (3): 64,

Allah berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Islam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.

“Katakanlah (Muhammad), “Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka) “Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim”(Q.S. Ali Imran[3]: 64)

Hari Valentine erat kaitannya dengan sejarah seorang pendeta yang bernama Santo Valentine yang menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius mengenai larangan pernikahan dan pertunangan.

Dengan sejarah seperti itu, membuat umat non Muslim, terutama nasrani menjadikan momentum Hari Valentine sebagai pengungkapkan kasih sayang.

Hanya saja, karena perkembangan zaman budaya tersebut dianggap milik seluruh masyarakat. Dan ada pula umat Muslim yang ikut merayakan Hari Valentine.

Sementara itu, terdapat tiga hukum yang menjelaskan mengenai perayaan Hari Valentine bagi umat Islam. berikut ini tiga alasan haram merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.

  1. Apabila Muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti kaum kafir. Dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka. Timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka Muslim tersebut kufur. Apalagi jika sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
  2. Apabila dalam hati Muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa berbarengan dengan kekaguman atas agama mereka, hal itu adalah dosa.
  3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Fenomena Hari Valentine saati ini justru menjurus ke arah kemaksiatan, misalnya merayakan di tempat sepi berdua dengan kekasih atau pun ramai-ramai sehingga menganggu ketertiban umum. Hal seperti inilah yang membuat Islam mengharamkannya.

Reporter : Mega Suharti Rahayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini