PPKM Dinilai Tidak Efektif, Salah Siapa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Pernyataan itu diucapkan Jokowi dalam rapat terbatas yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 31 Januari 2021.

Jokowi menyebut esensi dari kebijakan PPKM sebenarnya adalah membatasi mobilitas warga, yang bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mencegah lebih jauh lonjakan kasus Covid-19. Namun, menirutnya, implementasinya di lapangan lemah dan tidak konsisten.

Jokowi juga meminta jajarannya untuk benar-benar turun ke lapangan melakukan pengecekan. Ia juga ingin para pakar epidemologi dilibatkan sebanyak-banyaknya dalam merancang kebijakan yang lebih komprehensif.

Selain itu, perlunya disiapkan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana untuk mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Menurutnya, kebijakan untuk menanggulangi Covid-19 memang harus dikerjakan sesederhana mungkin tapi benar-benar diimplementasikan di berbagai daerah yang sudah disepakati.

Jokowi bahkan sempat menyinggung bahwa tidak masalah sektor perekonomian turun dengan adanya PPKM, selama kasus Covid-19 juga ikut turun dan bukan sebaliknya. Meskipun tidak dapat dipungkiri, menghadapi tantangan pandemi Covid-19 perlu mengandalkan sektor ekonomi.

PPKM sendiri sejatinya kebijakan pemerintah pusat, yang tidak tercantum secara tersurat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah pusat melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengenalkan istilah PPKM sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 dalam menghadapi ancaman lonjakan kasus pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 lalu.

PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali yang resmi diberlakukan pada periode 11 – 25 Januari 2021. Karena tak dapat menekan angka positif Covid-19, PPKM kemudian diperpanjang hingga 8 Februari mendatang yang merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada diktum kesatu hingga keempat.

Pada diktum kesatu, Instruksi Mendagri secara jelas mengatur pemberlakuan pembatasan kegatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Lalu pada diktum kedua, mengatur hal-hal yang harus diterapkan pemerintah daerah saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara diktum ketiga, mengatur kriteria bagi daerah yang harus menerapkan PPKM dan diktum keempat, pelaksanaannya di Pulau Jawa dan Bali.

Tidak efektifnya PPKM juga turut ditanggapi sejumlah kepala daerah yang mengakui jika aturan itu tidak berhasil menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengaku pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan sejak 11 Januari lalu itu tidak efektif mencegah penularan Covid-19 sebab angka kasus positifnya malah meningkat.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, per tanggal 3 Februari, ada 26.031 kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota dengan akumulasi 280.261 kasus. Sementara, tingkat positif dari jumlah spesimen yang dilakukan pemeriksaan PCR atau positivity rate naik 1,3 persen dari dua hari sebelumnya menjadi 18,7 persen.

Selain disebabkan akibat libur panjang akhir tahun, Riza juga menganggap tingginya kasus Covid-19 dikarenakan masyarakat yang sudah jenuh untuk tetap tinggal di rumah. Banyak masyarakat kemudian bepergian ke luar dan bertemu banyak orang.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pemerintah pusat yang menyeragamkan aturan pembatasan dari semua daerah melalui PPKM sebenarnya merupakan hal yang baik. Sayangnya, hasilnya masih belum optimal.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo pun menyetujui bahwa PPKM terbukti tidak efektif. Ia pun meminta pemerintah segera mencari solusi lain, dengan langkah yang lebih berani dan maju dalam menjawab evaluasi pelaksanaan PPKM.

Saat ini, pemerintah pusat maupun daerah dihadapkan tantangan dari masyarakat yang menganggap pandemi Covid-19 sebagai ‘suatu hal yang biasa’. Paradigma itu yang harus diluruskan oleh pemerintah. Namun, masyarakat juga harus punya kesadaran tinggi untuk mendukung pengendalian Covid-19.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga menilai kebijakan PPKM tidak efektif karena mobilitas masyarakat masih tinggi kendati pemerintahannya telah berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Menanggapi berbagai anggapan terkait PPKM yang tidak efektif, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah pusat akan mengkaji kembali kebijakan yang selama ini sudah dicanangkan demi mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Namun, jika kebijakan yang diambil tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya, maka tidak akan menunjukan perubahan yang signifikan.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menganggap baik PPKM maupun PSBB yang selama ini diterapkan pemerintah tidak akan berjalan efektif untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah memang terus meningkatkan 3T: tes, telusur, dan tindaklanjut atau perawatan.

Namun, kata dia, Indonesia saat ini mestinya bukan hanya mengejar target minimal yang ditetapkan WHO sebanyak 1 tes per 1.000 orang per Minggu, melainkan melihat total jumlah penduduknya. Indonesia minimal harus mampu melakukan 3T pada 200 sampai 300 ribu orang per hari.

Akan tetapi, strategi yang diberlakukan pemerintah selama ini belum menyeluruh. Sejak awal, pemerintah mestinya dapat memberlakukan karantina bertingkat mulai lingkup paling kecil, seperti rumah tangga, RT, RW, sebelum kemudian memberlakukan karantina wilayah dalam lingkup yang lebih luas.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Mudik Idul Fitri 1445 H

Mata Indonesia, Magelang - Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H bertempat di Semanggi Ballroom Hotel Artos, Jl. Mayjen Bambang Soegeng No.1, Kedungdowo, Mertoyudan, Magelang, Jawa tengah. Jumat, (29/3/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini