Poligami Diperbolehkan, Asal….

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.

Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129.

Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu tren baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat.

Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib).

Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

“Poligami itu dibolehkan. Artinya, bukan wajib, tidak dianjurkan, dan tidak dilarang. Namun bisa menjadi haram jika mendatangkan kemudaratan bagi keluarga bersangkutan,” kata Aminuddin Yaqub dari majelis fatwa MUI.

Di Indonesia, para pengamat menyebut jika kebanyakan masyarakat Indonesia tidak menyetujui praktek poligami. Berbagai aksi demonstrasi menentang poligami sudah lama berlangsung di Indonesia, tetapi para politisi tidak banyak memperhatikan aspirasi tersebut.

Satu-satunya politisi Indonesia yang mendukung gerakan anti-poligami adalah Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Awalnya dia melarang semua kader PSI berpoligami. Sikap anti-poligami itu juga akan diperjuangkan jika PSI lolos ke parlemen. Sayangnya, pernyataan Grace itu pun tidak pelak menuai dukungan dan kritikan publik.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) misalnya, menyebut komitmen PSI untuk menolak praktik poligami sebagai sebuah langkah maju bagi gerakan perempuan. Namun, sejumlah politisi menganggap hal itu lebih sebagai manuver politik untuk memposisikan PSI pada Pemilu 2019 mendatang. Bahkan, tidak sedikit pihak yang menuding PSI sebagai partai anti-Islam.

Poligami telah lama menjadi isu khilafiyah dalam Islam. Artinya, tidak atau belum ada pendapat ulama dan intelektual muslim yang dijadikan satu-satunya rujukan final terkait urusan poligami. Dalam konteks fiqh, Islam memang mengenal praktik pernikahan poligami yakni menikah dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu yang bersamaan.

Merujuk pada QS. An-Nisa (4) ayat 3, setiap laki-laki muslim diperkenankan memiliki istri maksimal empat dengan ketentuan harus mampu berlaku adil. Nabi Muhammad SAW yang menjadi suri (teladan) salah satu sumber hukum Islam juga melakukan poligami. Ia tercatat pernah memiliki sembilan istri. Fakta-fakta itulah yang kerap dijadikan landasan yuridis-teologis terkait praktik poligami dalam tradisi Islam.

Banyak kalangan, utamanya para pelaku poligami menjustifikasi perilaku mereka sebagai manifestasi dari ajaran Islam dan meniru praktik hidup Rasulullah (sunnah). Tidak jarang, para pelaku poligami mengklaim tindakannya murni sebagai aktivitas keagamaan yang murni dari kepentingan seksualitas.

Tentang ajaran Islam yang membolehkan laki-laki beristri empat adalah kenyataan yang tak terbantahkan. Namun, apakah dengan itu lantas dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan poligami dan menganjurkan umatnya untuk berpoligami?

Dalam konteks ini, mau tidak mau kita harus membuka kembali teks keagamaan yang berbicara tentang poligami lalu mencoba mencari makna terdalam (deepest meaning) dari ayat tersebut.

Reporter: Indah Utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini