Pemilu Lebih Dulu, Pemilih Luar Negeri Bisa Gunakan Tiga Metode Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendistribusikan logistik pemilu untuk pemilih di luar negeri. Nantinya logistik ini akan dikirimkan ke 130 kantor perwakilan RI di luar negeri.

Tak hanya itu, jadwal pemilu di luar negeri juga lebih dulu dan panjang waktunya dilakukan selama satu minggu sejak 8-14 April 2019. “Para pemilih bebas melakukannya kapan. Namun, biasanya mayoritas kantor perwakilan RI memulai pelaksanaan pemilihan pada 12 dan 13 April 2019,” katanya.

Nah, untuk metodenya sendiri kata dia, pemilih Luar Negeri dapat memilih tiga metode untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. Tiga metode tersebut antara lain melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara keliling dan pos surat.

“Tiga metode pemilihan, TPS, Kotak Suara Keliling dan Pos, tergantung kondisi di masing-masing negara,” ujar Arief.

Ia mengatakan bila pemilih bertempat tinggal dekat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maka pemilih dapat menggunakan hak pilihanya dengan mendatangi TPS di KBRI. Namun bila pemilih memiliki tempat tinggal jauh dari KBRI maka KPU akan menggunakan kotak suara keliling untuk mendatangi tempat pemilih.

Sedangkan bagi pemilih yang bertempat tinggal tersebar di banyak daerah, KPU akan mengirimkan surat suara via pos. Arief mengatakan telah menyiapkan perlengkapan berupa perangko hingga amplop bagi pemilih tersebut.

“Tapi kalau tersebar dibanyak tempat dan jauh kita kirim by pos. Nanti dikirim balik dan kita siapkan amplopnya, kita siapkan perangkonya. Pokonya dia tinggal buka pilih lalu ditutup lagi kirimkan,” ujarnya.

Dia mengatakan opsi pemilihan ini telah ditentukan oleh masing-masing pemilih. Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah lebih dulu mendata cara apa yang akan digunakan pemilih gunakan.

“Nah sebetulnya cara menentukan itu juga dipilih oleh mereka sendiri, jadi kita buat daftarnya kita beri opsi mau gunakan langsung ke TPS, mau by post atau bergabung di kotak suara keliling,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini