Mengurai Simpang Siur

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Serpihan pikiran pada masa pandemic covid-19 dalam suasana bulan suci Ramadan ini, terinspirasi pendapat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pada pokoknya menilai sejumlah aturan penanganan virus corona (Covid-19) oleh pemerintah simpang siur dan tidak jelas.

JK juga menyebut pandemi virus corona berpotensi menimbulkan krisis ekonomi. Bahkan dia menyebut bisa lebih parah dari krisis 1998 silam. Hal ini disampaikan JK dalam wawancara dengan reporter CNNIndonesia TV Noor Aspasia.

Hampir dua bulan sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pasien pertama positif virus corona atau Covid-19 pada 2 Maret 2020, rakyat Indonesia hidup dengan keterbatasan dan kepedihan. Berbagai kebijakan pun dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi penyebaran bencana non alam ini.

Mulai dari menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional sampai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbagai polemik maupun kesimpang siuran bermunculan atas kebijakan penanganan Covid-19 yang diambil oleh pemerintah.

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020, pemerintah sempat ingin mengambil opsi darurat sipil. Polemik pun terjadi, karena Covid-19 ini bukan sesuatu keadaan negara yang sedang mengalami perang sebagai salah satu syarat ditetapkannya darurat sipil. Pada akhirnya pemerintah memilih opsi PSBB dibandingkan memilih darurat sipil maupun karantina wilayah atau lockdown.

Setelah itu, berbagai daerah menerapkan PSBB pasca Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada 4 April 2020.

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun sudah memperpanjang penerapan PSBB sampai 22 Mei 2020.

Nah, penerapan kebijakan PSBB ini mengalami kesimpang siuran. Mengapa demikian? Mengutip Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Kebijakan ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selanjutnya, mengutip Pasal 1 ayat 10 UU Karantina Kesehatan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila hasil laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat wilayah tersebut.

Lalu wilayah yang di karantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus pejabat karantina wilayah dan Kepolisian Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Selain itu, anggota masyarakat yang di karantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Mengutip Pasal 55 UU Karantina Kesehatan, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah. Antara lain Pasal 1 UU tersebut mengatur selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kemuian Pasal 2 mengatur Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

Atas kesimpang siuran tersebut, di masyarakat terjadi karantina wilayah atau lockdown di kampung-kampung, perumahan-perumahan yang dilakukan secara mandiri. Padahal, pemerintah hanya menerapkan PSBB, bukan karantina wilayah. Hal ini memang dinilai positif untuk mencegah orang di luar pemukiman warga masuk ke wilayahnya. Tentunya juga baik dari segi keamanan.

Kebijakan PSBB ini juga berbanding terbalik dengan kebijakan pelarangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pelarangan mudik tersebut mulai diberlakukan mulai 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia.

Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan PSBB serta daerah zona merah Covid-19 lainnya. Larangan ini akan mengecualikan sejumlah kendaraan agar tetap melintas.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya angkutan logistik atau sembako, kendaraan pengangkut obat-obatan dan kendaraan pengangkut petugas seperti pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Mengapa pelarangan mudik tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan PSBB? Sebagai contoh PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya, dimana akibat adanya larangan mudik ini maka terjadi penutupan akses keluar masuk ke wilayah Jabodetabek. Artinya, penutupan akses ini bisa dikatakan sebagai penerapan Karantina Wilayah setengah hati.

Padahal seperti diterangkan di atas, Presiden Jokowi atau pemerintah hanya menerapkan PSBB. Penutupan akses tersebut seharusnya lebih cocok jika pemerintah menetapkan Karantina Wilayah.

Kesimpang siuran berikutnya yakni mengenai pelarangan ojek online atau ojol membawa penumpang. Hal ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang sudah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Dalam Permenhub tersebut diatur mengenai pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara, sebelumnya Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB. Layanan transportasi Ojol menjadi salah satu yang diatur dalam Permenkes PSBB ini.

Bila suatu daerah menerapkan status PSBB, maka ojol masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengirim barang, bukan penumpang.

Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes PSBB. Pasal tersebut berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Kesimpang siuran masih berlanjut, yakni Pemerintah tetap mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang untuk rute internasional dari dan menuju Indonesia di tengah penyebaran virus corona. Sementara, penerbangan domestik di wilayah PSBB dan zona merah penyebaran virus corona sudah dilarang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Kesimpang siuran terbaru yang menjadi polemik yakni perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berada di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara Cina pada 22 April 2020. Namun kebijakan tersebut pun ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama DPRD setempat, karena suasana kebatinan masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Penerapan PSBB ini juga dinilai tidak efektif. Berdasarkan data pemerintah hingga Rabu 29 April 2020, ada 260 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan hingga kini ada 9.771 kasus Covid-19.

Sebanyak 784 orang meninggal dunia, 1.391 lainnya sembuh. Sehari sebelumnya pada 28 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 9.511. Dari jumlah tersebut, 773 meninggal dunia dan 1.254 lainnya dinyatakan sembuh.

Contoh lainnya penerapan PSBB di DKI Jakarta. Masyarakat masih bebas berkeliaran dan berkumpul di jalan-jalan tanpa menggunakan masker maupuan alat pelindung diri (APD) lainnya. Artinya, kampanye pemerintah untuk social distancing, psysical distancing maupun lebih baik dirumah saja, tidak berhasil.

Hal ini juga dikarenakan, bantuan sosial dari pemerintah daerah tidak cepat dan tepat sampai kepada masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Seharusnya pemerintah bisa mencontoh negara-negara lain yang sukses memilih opsi Karantina wilayah dibandingkan PSBB. Salah satunya Selandia Baru. Pada awal pekan ini, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan kemenangan melawan Covid-19.

Dunia internasional pun mengakui bahwa Selandia Baru telah berhasil memutus rantai penularan wabah berbahaya tersebut.

Ada empat faktor di balik kesuksesan Selandia Baru melawan Covid-19. Pertama, kebijakan yang tepat dilaksanakan dengan tegas. Kedua, dukungan penuh dari Parlemen.

Ketiga, dukungan media yang setiap hari secara masif memberitakan kebijakan pemerintah terkait COVID-19 dan mereduksi berita-berita yang menurunkan semangat atau menciptakan kecemasan. Keempat, dukungan rakyat yang disiplin dan patuh terhadap imbauan pemerintah.

Konsistensi kebijakan sangat diperlukan agar bangsa Indonesia tidak berada dalam krisis ekonomi dan berhasil mengatasi Covid-19 serta mengantarkan seluruh anak bangsa melakukan kegiatan secara normal dan produktif.

Penulis: Dr Suparji Ahmad SH MH – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini